" Undang-undang keperawatan menjamin pelayanan keperawatan yang aman untuk masyarakat"

Jumat, 07 Desember 2012

Rancangan Tata Tertib Muskot II PPNI Parepare 2012


RANCANGAN
PERATURAN TATA TERTIB MUSYAWARAH KOTA PPNI PAREPARE

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
1.        Musyawarah Kota PPNI Parepare merupakan pemegang keputusan tertinggi Pengurus Kota PPNI Parepare yang selanjutnya dalam Peraturan Tata Tertib ini tersebut Musyawarah Kota PPNI Parepare
2.        Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Kota PPNI Parepare, yang pelaksanaannya mengacu pada Anggaran Rumah Tangga PPNI Bab III pasa 14.

BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
Musyawarah Kota PPNI Parepare mempunyai tugas/ wewenang untuk :
1.        Menetapkan pokok-pokok program kerja Pengurus  Kota PPNI Parepare sebagai penjabaran program umum organisasi.
2.        Menilai pertanggung jawaban Pengurus Kota PPNI Parepare masa bakti 2006-2011
3.        Memilih personalia pengurus Kota PPNI Parepare periode 2012-2017, termasukBadan Pertimbangan Kota PPNI Parepare dan Majelis Kehormatan Etika Provinsi Perawat Sulawesi Selatan.
4.        Menetapkan keputusan – keputusan lainnya yang dianggap perlu dalam batas wewenangnya.

BAB  III
PESERTA / PENINJAU
Pasal 3
1.        Peserta dan Peninjau Musyawarah Kota PPNI Parepare periode 2012-2017
a.       Ketua, Sekertaris dan Bidang Organisasi Pengurus Sekretariat Kota PPNI  Parepare Periode 2007-2012
b.      Ketua Badan Pertimbangan Kota PPNI  Parepare periode 2007-2012
c.       Ketua, Sekertaris dan Bidang Organisasi Pengurus Kabupaten / Kota PPNI se-Sulawesi Selatan
2.        Peninjau Musyawarah Kota PPNI Parepare terdiri dari Pengurus/Anggota Pengurus Kota/ Komisariat.
3.        Setiap peserta atau peninjau harus membawa surat mandat dari induk organisasi masing-masing.

BAB IV
HAK DAN WEWENANG PESERTA / PENINJAU
Pasal 4
1.        Peserta Musyawarah Kota PPNI Parepare berhak untuk :
a.         Berbicara atau mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul
b.         Memilih dan dipilih dalam pemilihan Ketua dan Pengurus Kota PPNI Parepare
c.         Menghadiri rapat-rapat
2.        Peninjau Musyawarah Kota PPNI Parepare berhak untuk :
a.       Berbicara atau mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul
b.      Dipilih dalam pemlihan Ketua dan Pengurus Kota PPNI Parepare
c.       Menghadiri rapat-rapat
Pasal 5
1.        Setiap peserta dan peninjau berhak mengajukan pendapat baik secara lisan maupun tertulis kepada pimpinan rapat
2.        Pendapat yang diajukan harus disusun secara singkat serta jelas disampaiakn kepada Pimpinan Rapat

Pasal 6
1.        Jika Pimpinan Rapat menganggap pendapat peserta belum jelas ,kepada yang bersangkutan diberi hak untuk mengemukakan lagi dengan singkat.
2.        Pimpinan Rapat berhakmengambil kesimpulan atas pendapat tersebut
Pasal 7
1.    Peserta berhak untuk mengajukan usul perubahan terhadap rancangan keputusan yang diajukan oleh Pengurus Kota PPNI Parepare
2.    Pokok- pokok usul perubahan dapat dikemukakan dalam rapat paripurna atau komisi
Pasal 8
Setiap peserta atau peninjau wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam tata tertib ini

BAB V
ALAT – ALAT KELENGKAPAN
Pasal 9
Alat-alat kelengkapan musyawarah Kota PPNI Parepare disusun menurut pengelompokkan kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas Musyawarah Kota PPNI Parepare
Pasal 10
Musyawarah Kota PPNI Parepare mempunyai alat-alat kelengkapan sebagai berikut :
a.         Pimpinan Musyawarah Kota
b.        Komisi-komisi
c.         Panitia Perumus
d.        Formatur
Pasal 11
1.        Musyawarah Kota PPNI Parepare dpimpin oleh Pimpinan Musyawarah Kota PPNI Parepare yang dipilih oleh perwakilan Pengurus Komisariat Kota PPNI yang hadir. Dalam pemilihan Pimpinan Musyawarah Kota PPNI Parepare dipimpin oleh Pengurus Kota PPNI Parepare dan hasilnya disampaikan pada peserta Musyawarah Kota PPNI Parepare dalam rapat paripurna.
2.        Sebelum ada Pimpinan sebagaimana ayat (1) pasal ini, Musyawarah Kota PPNI Parepare dipimpin oleh ketua dan sekretaris Pengurus Kota PPNI Parepare atau pihaklain yang ditunjuk selaku Pimpinan Musyawarah Kota PPNI Parepare.
3.        Pimpinan Musyawarah Kota PPNI Parepare terdiri dari 5 (lima) orang, yang merupakan satu kesatuan pimpinan yang personalianya mencerminkan unsur :
a.       1 (satu) orang dari pengurus Kota PPNI Parepare
b.      2 (dua) orang dari Pengurus Komisariat Kota PPNI Parepare
c.       2 (dua) orang dari steering Committed Musyawarah Kota PPNI Parepare
4.        Komposisi pimpinan Musyawarah Kota PPNI Parepare terdiri dari seorang Ketua, Sekretaris, dan 3 (tiga) orang anggota.
5.        Wewenang Pimpinan Musyawarah Kota PPNI Parepare adalah :
a.       Memimpin rapat-rapat selama Musyawarah Kota PPNI Parepare berlangsung
b.      Menjaga kelancaran dan ketertiban Musyawarah Kota PPNI Parepare dan rapat penentuan komisi
c.       Pembagian tugas diantara unsur-unsur Pimpinan Musyawarah Kota PPNI Parepareterpilih diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Musyawarah Kota PPNI Parepare
Pasal 12
Musyawarah Kota PPNI Parepare  dapat membentuk komisi-komisisesuai kebutuhan
Pasal 13
1.      Komisi Musyawarah Kota PPNI Parepare bertugas memusyawarakan dan mengambil keputusan mengenai masalah-masalah yang menjadi acara rapat komisi sesuai bidang tugasnya.
2.      Laporan komisi disusun oleh Pimpinan komisi dengan memperhatikan saran-saran dan pendapat para anggota komisi


Pasal 14
Komisi Musyawarah Kota PPNI Parepare  memberikan laporan kepada rapat paripurna Musyawarah Kota PPNI Parepare tentang hasilnya kerjanya masing-masing.
Pasal 15
1.      Komisi-komisi dibantu oleh sekretaris Panitia Musyawarah Kota PPNI Parepare
2.      Pembicaraan dalam komisi Musyawarah Kota PPNI Parepare disusun dalam suatu risalah.
Pasal 16
1.      Setiap peserta harus menjadi salah satu anggota komisi kecuali Pimpinan Musyawarah Kota PPNI Parepare.
2.      Setiap peninjau dapat menjadi anggota salah satu komisi
3.      Susunan dan Jumlah komisi ditentukan Pimpinan Musyawarah Kota PPNI Parepare dengan persetujuan rapat paripurna
4.      Pimpinan Musyawarah Kota PPNI Parepare dapat menghadiri atau turut serta dalam rapat komisi.
Pasal 17
1.      Pimpinan Komisi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan sekretaris
2.      Pimpinan Komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi secara musyawarah
3.      Pembagian tugas diantara pimpinan Komisi diatur sendiri berdasarkan tugas-tugas komisi.
Pasal 18
1.      Panitia perumusMusyawarah Kota PPNI Parepare dapat dibentuk oleh Pimpinan Musyawarah Kota PPNI Parepare untuk tugas-tugas tertentu jika diperlukan oleh Musyawarah Kota PPNI Parepare
2.      Pimpinan Panitia Perumus dan anggotanya ditetapkan oleh Pimpinan Musyawarah Kota PPNI Parepare.
Pasal 19
1.      Formatur dibentuk untuk keperluan pemilihan Pengurus Kota PNI Parepare, kecuali Ketua.
2.      Segala hal yang berhubungan dengan formatur diatur tersendiri pada pasal 50 Tata Tertib ini.
Pasal 20
1.      Rangkaian rapat-rapat dalam Musyawarah Kota PPNI Parepare ini terdiri dari :
a.       Rapat Paripurna
b.      Rapat Pimpinan
c.       Rapat Komisi
d.      Rapat Panitia Perumus
e.       Rapat Formatur
Pasal 21
Rancangan jadual acara Musyawarah Kota PPNI Parepare dan rancangan Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kota PPNI Parepare disampaikan oleh pengurus Kota PPNI Parepare
Pasal 22
Pengurus Kota PPNI Parepare membuka rapat paripurna Musyawarah Kota PPNI Parepare dan Pimpinan Musyawarah Kota PPNI Parepare menutup rapat paripurna Musyawarah Kota PPNI Parepare dengan pidato penutup
Pasal 23
1.      Sebelum menghadiri rapat, semua peserta menandatangani daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia Penyelenggara.
2.      Jika daftar hadir telah ditandatangani oleh lebih dari setengah jumlah peserta,maka Pimpinan Musyawarah menyatakan rapat dimulai
3.      Jika waktu yang telah ditentukan pada ayat (2) pasal ini belum tercapai, maka Pimpinan Musyawarah menunda paling lambat 1 (satu) jam
4.      Jika telah ditunda 1 (satu) jam belum tercapai jumlah yang ditentukan pada ayat 2 (dua) Pasal ini, Pimpinan Musyawarah membuak rapat kembali.
5.      Untuk mengambil diperlukan Quorum sebagaimana diatur dalam BAB VII Peraturan Tata Tertib.
Pasal 24
1.      Sebelum berbicara, peserta rapat yang akan bicara, mendaftarkan namanya terlebih dahulu
2.      Peserta rapat yang belum mendaftarkan namanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini tidak diperkenankan berbicara, kecuali jika menurut Pimpinan Musyawarah ada alasan yang dapat diterima untuk memberikan kesempatan berbicara kepada yang bersangkutan
Pasal 25
1.      Sesudah rapat dibuka Pimpinan rapat menjelaskan secara singkat pokok acara rapat
2.      Pimpinan rapat memberikan kesempatan yang cukup kepada setiap peserta untuk berpartisipasi dalam setiap rapatdengan menggunakan hak-hak peserta secara tertib, berdayaguna dan berhasil guna
3.      Pimpinan rapat menjagaagar rapat berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Tata Tertib ini
4.      Pimpinan Musyawarah berbicara selaku Pimpinan Rapat untukmenjelaskan masalah yang terjadi,pokok pembicaraan,menunjukkan duduk persoalan yang sebenarnya menjadi acara rapat, mengembalikan pembicaraan kepada pokok-pokok persoalan dan menyimpulkan pembicaraan-pembicaraan
5.      Jika Pimpinan Rapat hendak berbicara selaku peserta rapat, maka untuk sementara Pimpinan Rapat diserahkan kepada salah seorang anggota Pimpinan lain.
Pasal 26
1.      Peserta berbicara setelah mendapat izin dari Pimpinan Rapat
2.      Pembicara tdak boleh diganggu selama berbicara
Pasal 27
1.      Pimpinan Rapat dapat mengadakan ketentuan lamanya peserta berbicara
2.      Dalam hal pembicaraan melampui batas waktu yang ditentukan, Pimpinan Rapat memperingati pembicara supaya mengakhiri pembicaraannya dan pembicara harus mentaati peraturan ini
Pasal 28
1.      Giliran berbicara diberikan menurut urutan pendaftaran
2.      Untuk kelancaran rapat, Pimpinan Rapat dapat mengambil kebijaksanaan tentang urutan berbicara seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
Pasal 29
Setiap berbicara diberikan kesempatan interupsi kepada peserta untuk :
a.       Meminta penjelasan tentang duduk perkara sebenarnya menjadi persoalan yang dibicarakan
b.      Mengajukan usul prosedurmengenai hal yang dibicarakan
c.       Mengajukan penundaan rapat untuk sementara
d.      Menjelaskan soal yang dalam pembicaraan menyangkut diri atau tugasnya
Pasal 30
Agar supaya prosedur dan usul penundaan rapat sebagaimana rapat sebagaimana dimaksud Pasal 29 huruf b dan c Peraturan Tata Tertib ini menjadi acara permusyawaratan, maka harus didukung sekurang-kurangnya seorang peserta lain yang hadir,kecuali bila usul itu ditujukan oleh Pimpinan Rapat
Pasal 31
1.      Seorang peserta yang diberikan kesempatan melakukan interupsi mengenai salah satu hal tersebut dalam pasal 29 Peraturan Tata Tertib ini tidak boleh melebihi waktu 5 (lima) menit
2.      Terhadappembicara mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 29 hurup a dan b Peraturan Tata Tertib ini tidak diadakan perdebatan
3.      Sebelum rapat dilanjutkan permusyawaratan mengenai soal-soal yang menjadi acara hari itu jika dianggap perlu, Pimpinan Rapat dapat mengambil keputusan terhadap pembicaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 29 huruf a dan c Peraturan Tata Tertib ini.
Pasal 32
1.      Penyimpulan pokok dari pembicaraan,kecuali dalam hal tersebut Pasal 30 Peraturan Tata Tertib ini, tidak diperkenankan
2.      Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok-pokok pembicaraan, maka Pimpinan Rapat dapat memperingatkan dan meminta supaya kembali kepada pokok pembicaraan
Pasal 33
1.      Jika seorang pembicara dalam rapat mempergunakan kata-kata yang tidak layak, mengganggu ketertiban atau menganjurkan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum, Pimpinan Rapat dapat memberikan peringatan kepada pembicara
2.      Dalam hal demikian, Pimpinan Rapat memberi kesempatan kepada pembicara yang bersangkutan untuk menarik kembali kata-kata yang menyebabkan diberi peringatan. Jika ia memenuhi permintaan Pimpinan Rapat, maka kata-kata tersebut tidak dimuat dalam risalah laporan atau catatan tentang pengungkapan itu dan dianggap sebagai tidak diungkapkan
Pasal 34
1.      Jika seorang pembicara tidak memenuhi peringatan Pimpinan Rapat sebagaimana tersebut dalam pasal 32 ayat (2) dan pasal 33 ayat (1) Peraturan Tata Tertib ini atau mengulangi pelanggaran itu, Pimpinan Rapat dapat melarangnya meneruskan pembicaraan.
2.      Jika dianggap perlu, Pimpinan Rapat dapat melarang pembicara yang dimaksud dalam ayat ini, untuk menghadiri rapat yang merundingkan soal yang bersangkutan
3.      Jika pembicara yang bersangkutan tidak dapat menerima keputusan Pimpinan Rapat yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini ,maka kepada pembicara in diberikan kesempatan berbicara selama-lamanya 10 (sepuluh) menit untuk memberikan penjelasan seperlunya dengan ketentuan, bahwa rapat ini tidak mengadakan perdebatan mengenai penjelasan itu dan Pimpinan Rapat langsung mengambil keputusan boleh atau tidak pembicara yang bersangkutan terus menghadiri rapat 
Pasal 35
1.      Jika seorang peserta melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban rapat, Pimpinan rapat dapat memperingatkan agar peserta tersebut menghentikan perbuatan itu
2.      Jika peringatan tersebut pada ayat (1) Pasal ini tidak diindahkan, Pimpinan Rapat memperingatkan peserta itu untuk meninggalkan ruang rapat
3.      Jika peserta tidak mengindahkan peringatan Pimpinan Rapat seperti yang dimaksud ayat (2) pasal ini, ia dapat dikeluarkan dari ruang rapat
Pasal 36
1.      Jika Pimpinan Rapat menganggap perlu maka ia dapat menunda rapat dengan persetujuan peserta rapat
2.      Lamanya penundaan rapat tidak boleh melebihi waktu 1 (satu ) jam
Pasal 37
1.      Rapat-rapat Musyawarah Kota PPNI Parepare pada dasarnya bersifat tertutup
2.      Pembicaraan dalam rapat tertutup hanya boleh diumumkan oleh Pimpinan Rapat
3.      Atas usulan Pimpinan atau peserta, rapat dapat memutuskan bahwa pembicaraan dalam rapat tertutup bersifat rahasia
4.      Rahasia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini harusm dipegang teguh oleh mereka yang berhubungan dengan tugasnya, mengetahui apa yang dibicarakan itu
Pasal 38
 Untuk setiap rapat dibuat risalah lengkap, yang memuat antara lain :
a.       Tempat, Jenis dan Acara Rapat
b.      Hari / tanggal rapat dan jam permulaan serta penutupan rapat
c.       Nama-nama pembicara dan pendapat masing-masing
d.      Keterangan-keterangan tentang keputusan dan atau kesimpulan rapat.

BAB VII
QUORUM DAN TATA CARAPENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 39
Rapat Paripurna Musyawarah Kota PPNI Parepare dinyatakan sah jika dihadiri lebih dari setengah jumlah peserta
Pasal 40
Rapat Paripurna untuk memlih Formatur sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 peraturan Tata Tertib ini sekurang-kurangnya dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah peserta
Pasal 41
1.      Rapat untuk mengmbil keputusan  memerlukan  Quorum
2.      Jika hal yang di maksud dalam ayat (1) Pasal ini tidak tercapai, maka Rapat di tunda sampai paling banyak dua kali dengan selang waktu paling lama 1 (satu) jam
3.      Jika setelah dua kali penundaan masih juga hal tersebut ayat (1) dan (2) pasal ini belum tercapai, maka :
a.       Jika terjadi dalam Rapat Paripurna Musyawarah Kota PPNI Parepare  permasalahannya diserahkan kepada Pimpinan Rapat Musyawarah Kota PPNI Parepare
b.      Jika terjadi dalam Rapat Komisi,pemecahannya diserahkan kepada Pimpinan Komisi

BAB VIII
PENGATURAN HAK BERBICARA DAN HAK SUARA
Pasal 42
1.      Untuk kelancaran jalannya rapat-rapat, maka hak bicara peserta Musywarah Musyawarah Kota PPNI Parepare disalurkan melalui juru bicara yang telah dipilih/ditunjuk oleh dan mewakili unsur peserta sebagaimanah diatur pada Pasal 3 Peraturan Tata Tertib ini
2.      Dalam pengambilan keputusan, hak suara peserta Musyawarah Kota PPNI Parepare ditetapkan melalui unsur kelembagaan sebagaimanah diatur dalam Pasal 51 Peraturan Tata Tertib
3.      Hak suara formatur ditetapkan tersendiri sebagaimanah diatur dalam Pasal51 Peraturan Tata Tertib ini
Pasal 43
1.      Pengambilan keputusan pada asasnya diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan jika hal ini tidak mungkin,maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
2.      Mufakat/keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak sebagai hasil musyawarah, haruslah bermutu tinggi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPNI
3.      Musyawarah menujuh kearah kebetulan ditolak pada sikap terbuka dan harga menghargai pendirian setiap peserta
4.      Setiap mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan bebas untuk mengemukakan pendapat dan melahirkan kritik yang bersifat membangun tanpa tekanan dari pihak manapun
Pasal 44
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil dalam rapat yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta
                                                                 Pasal 45
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil jika musyawarah untuk mufakat sudah tidak mungkin diusahakan karena adanya pendirian diri sebagian peserta yang tidak dapat didebatkan lagi atau karena faktor waktu yang mendasar
                                                                 Pasal 46
1.      Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah, jika :
a.       Diambil dalam rapat yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta (quorum)
b.      Disetujui oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang mempunyai hak suara sebagaimanah yang dimaksud dalam Pasal 43 Peraturan Tata Tertib ini
2.      Jika karena sifat masalah yang dihadapi tidak mungkin dicapai keputusan dengan berdasarkan suara terbanyak secara sekali jalan (langsung) maka terus diusahakan sehingga keputusan terakhir masih juga ditetapkan dengan persetujuan suara terbanyak
3.      Jika didalam mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak hasil pungutan suara menunjuk sama banyak,maka pungutan suara diulangi lagi
4.      Pungutan suara tentang orang dan masalah-masalah yang dipandang penting oleh rapat dilakukan dengan rahasia atau tertulis dan apabila suara-suara sama banyak,maka pungutan suara diulang sekali lagi dan apabila hasilnya masih banyak pula, maka orang atau usul dalam permasalahan yang bersangkutan ditolak
                                                            Pasal 47
Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dilakukan dengan mengadakan perhitungan suara secara langsung dalam hal pengambilan keputusan secara rahasia.

                                                            BAB IX
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS KOTA PPNI PAREPARE

                                                                 Pasal 48
1.      Pengurus Kota PPNI Parepare masa bakti 2007-2012 menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada rapat paripurna
2.      Setelah diterimanya laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, Pengurus Kota PPNI Parepare Masa Bakti 2007-2012 dinyatakan demisioner

BAB X
TATA CARA PEMBENTUKANDEWAN PERTIMBANGAN PROPINSI DAN SERTA PEMILIHAN PENGURUS KOTA PPNI PAREPARE

                                                            Pasal 49
Musyawarah Kota PPNI Parepare membentuk Dewan Pertimbangan Kota PPNI Parepare dengan memilih calon Ketua Dewan Pertimbangan Kota PPNI Parepare

                                                            Pasal 50
1.      Pemilihan Ketua Pengurus Kota PPNI Parepare dipilih secara langsung melalui pemungutan suara, sedangkan pemilihan Pengurus Kota PPNI Parepare lainnya dilaksanakan oleh Musyawarah Kota PPNI Parepare melalui formatur
2.      Khusus pemilihan Ketua Pengurus Kota PPNI Parepare, didahului dengan pemilihan bakal calon Ketua Pengurus Kota PPNI Parepare yang dilakukan dengan pemilihan langsung melalui pemungutan suara dari peserta Musyawarah Kota PPNI Parepare yang hadir.
3.      Formatur dipilih dalam rapat Paripurna Musyawarah Kota PPNI Parepare
4.      Formatur sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini berjumlah 7 orang terdiri dari :
a.       Ketua Pengurus Kota PPNI Parepare terpilih menjadi Ketua Formatur
b.      5 (lima) orang dari Pengurus Kabupaten/Kota PPNI yang terpilih
c.       Pimpinan Pengurus Kota PPNI Parepare domisioner
5.      Formatur diberi mandat penuh untuk menyusun Komposisi dan personalia Pengurus Kota PPNI Parepare yang lainnya
6.      Kriteria Ketua Kota PPNI Parepare :
a.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.      Mempunyai komitmen mengembangkan organisasi PPNI
c.       Tidak pernah atau sedang melakukan tindak pidana hukum
d.      Mendapat minimal dukungandari 5 (lima) Kabupaten/Kota
e.       Bekerja dan berdomisili di ibukota Propinsi
f.        Pernah menjadi pengurus PPNIminimal tingkat Kabupaten/Kota
g.      Pendidikan minimal S2 Keperawatan/Kesehatan
h.      Memiliki waktu yang cukup untuk mengurus organisasi PPNI
i.        Bersedia membuat kontrak kerja, akan mundur dari jabatan jika dalam 1 (satu) tahun tidak ada program kerja penting yang dikerjakan



Pasal 51
1.      Pemilihan Ketua Pengurus Kota ditetapkan dengan suara terbanyak sekurang-kurangnya 2 (dua) calon Ketua melalui perhitungan suara secara tertutup
2.      Penetapan calon Ketua Pengurus Kota PPNI Parepare diusulkan oleh peserta Musyawarah Kota PPNI Parepare secara tertutup dengan cara diusulkan wakil Kota 1 (satu) orang dan dari wakil Komisariat sebanyak 12 (dua belas) orang
3.      2 (dua) orang nama dengan suara terbanyak yang diusulkan oleh peserta Musyawarah Kota PPNI Parepare, langsung menjadi calon Ketua untuk dapat dipilih melalui pemungutan suara. Sebelum dilakukan pemungutan suara secara langsung, terlebih dahulu para calon ketua dimaksud diberikan kesempatan mengajukan visi dan misinya kepada peserta Musyawarah Kota PPNI Parepare
Pasal 52
1.      Peserta melalui juru bicara masing-masing unsur dapat mengajukan usul calon formatur kepada Pimpinan Musyawarah Kota PPNI Parepare
2.      Berdasarkan usul-usul yang diajukan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini Pimpinan Musyawarah Kota PPNI Parepare mengumumkan nama-nama calon komposisin Formatur kepada Rapat Paripurna Musyawarah Kota PPNI Parepare
3.      Keputusan berdasarkan suara terbanyak untuk pemilihan Formatur adalah sah jika diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang mempunyai hak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Peraturan Tata Tertib ini
Pasal 53
Formatur mengumumkan susunan dan personalia Pengurus Kota PPNI Parepare Masa Bakti 2012-2017

                                                                      BAB XI
                                                       KETENTUAN PENUTUP

Pasal 54
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Tata Tertib ini diputuskan oleh Musyawarah Kota PPNI Parepare
Pasal 55
Keputusan ini berlakusejak tanggal ditentukan
                                                                                           Ditetapkan di : Parepare
                                                                                           Pada tanggal  : 12 Desember 2012

PIMPINAN SEMENTARA
MUSYAWARAH KOTA
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
PAREPARE



KETUA                                                                                  SEKRETARIS



____________                                                                        ____________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar