Sejalan berjalannya waktu, pada tahun 1983 Kongres PPNI berubah nama menjadi Musyawarah Nasional (MUNAS). Kongres II atau MUNAS I PPNI berlangsung di Semarang, dan saat itu PPNI mencanangkan dirinya sebagai organisasi professional dengan konsekuensi perlunya credentialing system yang diatur dalam undang-undang. Dan rekomendasi yang dihasilkan pada waktu itu adalah tetap pada peningkatan kualitas professional perawat Indonesia, disamping juga Perawat Indonesia menyatakan sebagai salah satu profesi kesehatan yang perlu diatur dalam Undang-Undang Keperawatan.
Seterusnya pada MUNAS VI PPNI tahun 2000 yang berlangsung di Bandung menetapkan Ibu. Achir Yani S.Hamid, DN.Sc sebagai Ketua Umum periode 2000-2005. Pada Munas VI juga menghasilkan beberapa keputusan penting diantaranya: diakuinya standar kompetensi perawat Indonesia, standar profesi perawat Indonesia dan stnadar pelayanan keperawatan, termasuk keluarnya aturan Kepmenkes RI 1239 Tahun 2000 berkaitan dengan Registrasi perawat Indonesia. Pada MUNAS VII di Menado Prof. Achir yani masih dipercaya sebagai Ketua Umum sampai periode tahun 2010.
Pada bulan Mei 2010 berlangsunglah MUNAS VIII di Balikpapan yang menetapkan Ibu. Dewi Irawaty, MA.Ph.D sebagai ketua Umum Periode 2010 – 2015. Rekomendasi pada Munas 2010 tersebut diantaranya; 1) Percepatan dan pengesahan RUU Keperawatan menjadi UU Keperawatan tahun 2011, 2) Peningkatan profesionalisme melalui Pendidikan Profesi keperawatan dalam jenjang pendidikan tinggi, 3) Peningkatan mutu pelayanan dan pemberian asuhan keperawatan yang berkualitas dan bertangguung jawab, 4) Pelaksanaan Uji kompetensi perawat Indonesia melalui KNUKP (Komite Nasional Uji Kompetensi Perawat Indonesia) dan beberapa rekomendasi lainnya berkaitan dengan regulasi keperawatan Indonesia.
Sumber : http://www.inna-ppni.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar