RANCANGAN
PERATURAN TATA TERTIB MUSYAWARAH KOTA PPNI PAREPARE
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
1.
Musyawarah
Kota PPNI Parepare merupakan pemegang keputusan tertinggi Pengurus Kota PPNI
Parepare yang selanjutnya dalam Peraturan Tata Tertib ini tersebut Musyawarah
Kota PPNI Parepare
2.
Kedaulatan
organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah
Kota PPNI Parepare, yang pelaksanaannya mengacu pada Anggaran Rumah Tangga PPNI
Bab III pasa 14.
BAB II
TUGAS DAN
WEWENANG
Pasal 2
Musyawarah
Kota PPNI Parepare mempunyai tugas/ wewenang untuk :
1.
Menetapkan
pokok-pokok program kerja Pengurus Kota
PPNI Parepare sebagai penjabaran program umum organisasi.
2.
Menilai
pertanggung jawaban Pengurus Kota PPNI Parepare masa bakti 2006-2011
3.
Memilih
personalia pengurus Kota PPNI Parepare periode 2012-2017, termasukBadan
Pertimbangan Kota PPNI Parepare dan Majelis Kehormatan Etika Provinsi Perawat
Sulawesi Selatan.
4.
Menetapkan
keputusan – keputusan lainnya yang dianggap perlu dalam batas wewenangnya.
BAB III
PESERTA /
PENINJAU
Pasal 3
1.
Peserta
dan Peninjau Musyawarah Kota PPNI Parepare periode 2012-2017
a.
Ketua,
Sekertaris dan Bidang Organisasi Pengurus Sekretariat Kota PPNI Parepare Periode 2007-2012
b.
Ketua
Badan Pertimbangan Kota PPNI Parepare
periode 2007-2012
c.
Ketua,
Sekertaris dan Bidang Organisasi Pengurus Kabupaten / Kota PPNI se-Sulawesi
Selatan
2.
Peninjau
Musyawarah Kota PPNI Parepare terdiri dari Pengurus/Anggota Pengurus Kota/
Komisariat.
3.
Setiap
peserta atau peninjau harus membawa surat mandat dari induk organisasi
masing-masing.
BAB IV
HAK DAN WEWENANG PESERTA / PENINJAU
Pasal 4
1.
Peserta
Musyawarah Kota PPNI Parepare berhak untuk :
a.
Berbicara
atau mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul
b.
Memilih
dan dipilih dalam pemilihan Ketua dan Pengurus Kota PPNI Parepare
c.
Menghadiri
rapat-rapat
2.
Peninjau
Musyawarah Kota PPNI Parepare berhak untuk :
a.
Berbicara
atau mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul
b.
Dipilih
dalam pemlihan Ketua dan Pengurus Kota PPNI Parepare
c.
Menghadiri
rapat-rapat
Pasal 5
1.
Setiap
peserta dan peninjau berhak mengajukan pendapat baik secara lisan maupun
tertulis kepada pimpinan rapat
2.
Pendapat
yang diajukan harus disusun secara singkat serta jelas disampaiakn kepada
Pimpinan Rapat
Pasal 6
1.
Jika
Pimpinan Rapat menganggap pendapat peserta belum jelas ,kepada yang
bersangkutan diberi hak untuk mengemukakan lagi dengan singkat.
2.
Pimpinan
Rapat berhakmengambil kesimpulan atas pendapat tersebut
Pasal 7
1.
Peserta
berhak untuk mengajukan usul perubahan terhadap rancangan keputusan yang
diajukan oleh Pengurus Kota PPNI Parepare
2.
Pokok-
pokok usul perubahan dapat dikemukakan dalam rapat paripurna atau komisi
Pasal 8
Setiap
peserta atau peninjau wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam tata
tertib ini
BAB V
ALAT – ALAT KELENGKAPAN
Pasal 9
Alat-alat
kelengkapan musyawarah Kota PPNI Parepare disusun menurut pengelompokkan
kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas Musyawarah Kota PPNI Parepare
Pasal 10
Musyawarah
Kota PPNI Parepare mempunyai alat-alat kelengkapan sebagai berikut :
a.
Pimpinan
Musyawarah Kota
b.
Komisi-komisi
c.
Panitia
Perumus
d.
Formatur
Pasal 11
1.
Musyawarah
Kota PPNI Parepare dpimpin oleh Pimpinan Musyawarah Kota PPNI Parepare yang
dipilih oleh perwakilan Pengurus Komisariat Kota PPNI yang hadir. Dalam
pemilihan Pimpinan Musyawarah Kota PPNI Parepare dipimpin oleh Pengurus Kota
PPNI Parepare dan hasilnya disampaikan pada peserta Musyawarah Kota PPNI
Parepare dalam rapat paripurna.
2.
Sebelum
ada Pimpinan sebagaimana ayat (1) pasal ini, Musyawarah Kota PPNI Parepare
dipimpin oleh ketua dan sekretaris Pengurus Kota PPNI Parepare atau pihaklain
yang ditunjuk selaku Pimpinan Musyawarah Kota PPNI Parepare.
3.
Pimpinan
Musyawarah Kota PPNI Parepare terdiri dari 5 (lima) orang, yang merupakan satu
kesatuan pimpinan yang personalianya mencerminkan unsur :
a.
1
(satu) orang dari pengurus Kota PPNI Parepare
b.
2
(dua) orang dari Pengurus Komisariat Kota PPNI Parepare
c.
2
(dua) orang dari steering Committed Musyawarah Kota PPNI Parepare
4.
Komposisi
pimpinan Musyawarah Kota PPNI Parepare terdiri dari seorang Ketua, Sekretaris,
dan 3 (tiga) orang anggota.
5.
Wewenang
Pimpinan Musyawarah Kota PPNI Parepare adalah :
a.
Memimpin
rapat-rapat selama Musyawarah Kota PPNI Parepare berlangsung
b.
Menjaga
kelancaran dan ketertiban Musyawarah Kota PPNI Parepare dan rapat penentuan
komisi
c.
Pembagian
tugas diantara unsur-unsur Pimpinan Musyawarah Kota PPNI Parepareterpilih
diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Musyawarah Kota PPNI Parepare
Pasal 12
Musyawarah
Kota PPNI Parepare dapat membentuk
komisi-komisisesuai kebutuhan
Pasal 13
1.
Komisi
Musyawarah Kota PPNI Parepare bertugas memusyawarakan dan mengambil keputusan
mengenai masalah-masalah yang menjadi acara rapat komisi sesuai bidang
tugasnya.
2.
Laporan
komisi disusun oleh Pimpinan komisi dengan memperhatikan saran-saran dan
pendapat para anggota komisi
Pasal 14
Komisi
Musyawarah Kota PPNI Parepare memberikan
laporan kepada rapat paripurna Musyawarah Kota PPNI Parepare tentang hasilnya
kerjanya masing-masing.
Pasal 15
1.
Komisi-komisi
dibantu oleh sekretaris Panitia Musyawarah Kota PPNI Parepare
2.
Pembicaraan
dalam komisi Musyawarah Kota PPNI Parepare disusun dalam suatu risalah.
Pasal 16
1.
Setiap
peserta harus menjadi salah satu anggota komisi kecuali Pimpinan Musyawarah
Kota PPNI Parepare.
2.
Setiap
peninjau dapat menjadi anggota salah satu komisi
3.
Susunan
dan Jumlah komisi ditentukan Pimpinan Musyawarah Kota PPNI Parepare dengan
persetujuan rapat paripurna
4.
Pimpinan
Musyawarah Kota PPNI Parepare dapat menghadiri atau turut serta dalam rapat
komisi.
Pasal 17
1.
Pimpinan
Komisi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan sekretaris
2.
Pimpinan
Komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi secara musyawarah
3.
Pembagian
tugas diantara pimpinan Komisi diatur sendiri berdasarkan tugas-tugas komisi.
Pasal 18
1.
Panitia
perumusMusyawarah Kota PPNI Parepare dapat dibentuk oleh Pimpinan Musyawarah
Kota PPNI Parepare untuk tugas-tugas tertentu jika diperlukan oleh Musyawarah
Kota PPNI Parepare
2.
Pimpinan
Panitia Perumus dan anggotanya ditetapkan oleh Pimpinan Musyawarah Kota PPNI
Parepare.
Pasal 19
1.
Formatur
dibentuk untuk keperluan pemilihan Pengurus Kota PNI Parepare, kecuali Ketua.
2.
Segala
hal yang berhubungan dengan formatur diatur tersendiri pada pasal 50 Tata
Tertib ini.
Pasal 20
1.
Rangkaian
rapat-rapat dalam Musyawarah Kota PPNI Parepare ini terdiri dari :
a.
Rapat
Paripurna
b.
Rapat
Pimpinan
c.
Rapat
Komisi
d.
Rapat
Panitia Perumus
e.
Rapat
Formatur
Pasal 21
Rancangan
jadual acara Musyawarah Kota PPNI Parepare dan rancangan Peraturan Tata Tertib Musyawarah
Kota PPNI Parepare disampaikan oleh pengurus Kota PPNI Parepare
Pasal 22
Pengurus
Kota PPNI Parepare membuka rapat paripurna Musyawarah Kota PPNI Parepare dan
Pimpinan Musyawarah Kota PPNI Parepare menutup rapat paripurna Musyawarah Kota
PPNI Parepare dengan pidato penutup
Pasal 23
1.
Sebelum
menghadiri rapat, semua peserta menandatangani daftar hadir yang telah
disiapkan oleh Panitia Penyelenggara.
2.
Jika
daftar hadir telah ditandatangani oleh lebih dari setengah jumlah peserta,maka
Pimpinan Musyawarah menyatakan rapat dimulai
3.
Jika
waktu yang telah ditentukan pada ayat (2) pasal ini belum tercapai, maka
Pimpinan Musyawarah menunda paling lambat 1 (satu) jam
4.
Jika
telah ditunda 1 (satu) jam belum tercapai jumlah yang ditentukan pada ayat 2
(dua) Pasal ini, Pimpinan Musyawarah membuak rapat kembali.
5.
Untuk
mengambil diperlukan Quorum sebagaimana diatur dalam BAB VII Peraturan Tata
Tertib.
Pasal 24
1.
Sebelum
berbicara, peserta rapat yang akan bicara, mendaftarkan namanya terlebih dahulu
2.
Peserta
rapat yang belum mendaftarkan namanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal
ini tidak diperkenankan berbicara, kecuali jika menurut Pimpinan Musyawarah ada
alasan yang dapat diterima untuk memberikan kesempatan berbicara kepada yang
bersangkutan
Pasal 25
1.
Sesudah
rapat dibuka Pimpinan rapat menjelaskan secara singkat pokok acara rapat
2.
Pimpinan
rapat memberikan kesempatan yang cukup kepada setiap peserta untuk
berpartisipasi dalam setiap rapatdengan menggunakan hak-hak peserta secara
tertib, berdayaguna dan berhasil guna
3.
Pimpinan
rapat menjagaagar rapat berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Tata Tertib
ini
4.
Pimpinan
Musyawarah berbicara selaku Pimpinan Rapat untukmenjelaskan masalah yang
terjadi,pokok pembicaraan,menunjukkan duduk persoalan yang sebenarnya menjadi
acara rapat, mengembalikan pembicaraan kepada pokok-pokok persoalan dan
menyimpulkan pembicaraan-pembicaraan
5.
Jika
Pimpinan Rapat hendak berbicara selaku peserta rapat, maka untuk sementara
Pimpinan Rapat diserahkan kepada salah seorang anggota Pimpinan lain.
Pasal 26
1.
Peserta
berbicara setelah mendapat izin dari Pimpinan Rapat
2.
Pembicara
tdak boleh diganggu selama berbicara
Pasal 27
1.
Pimpinan
Rapat dapat mengadakan ketentuan lamanya peserta berbicara
2.
Dalam
hal pembicaraan melampui batas waktu yang ditentukan, Pimpinan Rapat
memperingati pembicara supaya mengakhiri pembicaraannya dan pembicara harus
mentaati peraturan ini
Pasal 28
1.
Giliran
berbicara diberikan menurut urutan pendaftaran
2.
Untuk
kelancaran rapat, Pimpinan Rapat dapat mengambil kebijaksanaan tentang urutan
berbicara seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
Pasal 29
Setiap
berbicara diberikan kesempatan interupsi kepada peserta untuk :
a.
Meminta
penjelasan tentang duduk perkara sebenarnya menjadi persoalan yang dibicarakan
b.
Mengajukan
usul prosedurmengenai hal yang dibicarakan
c.
Mengajukan
penundaan rapat untuk sementara
d.
Menjelaskan
soal yang dalam pembicaraan menyangkut diri atau tugasnya
Pasal 30
Agar
supaya prosedur dan usul penundaan rapat sebagaimana rapat sebagaimana dimaksud
Pasal 29 huruf b dan c Peraturan Tata Tertib ini menjadi acara permusyawaratan,
maka harus didukung sekurang-kurangnya seorang peserta lain yang hadir,kecuali
bila usul itu ditujukan oleh Pimpinan Rapat
Pasal 31
1.
Seorang
peserta yang diberikan kesempatan melakukan interupsi mengenai salah satu hal
tersebut dalam pasal 29 Peraturan Tata Tertib ini tidak boleh melebihi waktu 5
(lima) menit
2.
Terhadappembicara
mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 29 hurup a dan b Peraturan Tata Tertib
ini tidak diadakan perdebatan
3.
Sebelum
rapat dilanjutkan permusyawaratan mengenai soal-soal yang menjadi acara hari
itu jika dianggap perlu, Pimpinan Rapat dapat mengambil keputusan terhadap
pembicaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 29 huruf a dan c Peraturan
Tata Tertib ini.
Pasal 32
1.
Penyimpulan
pokok dari pembicaraan,kecuali dalam hal tersebut Pasal 30 Peraturan Tata
Tertib ini, tidak diperkenankan
2.
Apabila
seorang pembicara menyimpang dari pokok-pokok pembicaraan, maka Pimpinan Rapat
dapat memperingatkan dan meminta supaya kembali kepada pokok pembicaraan
Pasal 33
1.
Jika
seorang pembicara dalam rapat mempergunakan kata-kata yang tidak layak,
mengganggu ketertiban atau menganjurkan perbuatan-perbuatan yang bertentangan
dengan hukum, Pimpinan Rapat dapat memberikan peringatan kepada pembicara
2.
Dalam
hal demikian, Pimpinan Rapat memberi kesempatan kepada pembicara yang
bersangkutan untuk menarik kembali kata-kata yang menyebabkan diberi
peringatan. Jika ia memenuhi permintaan Pimpinan Rapat, maka kata-kata tersebut
tidak dimuat dalam risalah laporan atau catatan tentang pengungkapan itu dan
dianggap sebagai tidak diungkapkan
Pasal 34
1.
Jika
seorang pembicara tidak memenuhi peringatan Pimpinan Rapat sebagaimana tersebut
dalam pasal 32 ayat (2) dan pasal 33 ayat (1) Peraturan Tata Tertib ini atau
mengulangi pelanggaran itu, Pimpinan Rapat dapat melarangnya meneruskan
pembicaraan.
2.
Jika
dianggap perlu, Pimpinan Rapat dapat melarang pembicara yang dimaksud dalam
ayat ini, untuk menghadiri rapat yang merundingkan soal yang bersangkutan
3.
Jika
pembicara yang bersangkutan tidak dapat menerima keputusan Pimpinan Rapat yang
dimaksud dalam ayat (2) pasal ini ,maka kepada pembicara in diberikan
kesempatan berbicara selama-lamanya 10 (sepuluh) menit untuk memberikan
penjelasan seperlunya dengan ketentuan, bahwa rapat ini tidak mengadakan
perdebatan mengenai penjelasan itu dan Pimpinan Rapat langsung mengambil
keputusan boleh atau tidak pembicara yang bersangkutan terus menghadiri
rapat
Pasal 35
1.
Jika
seorang peserta melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban rapat, Pimpinan
rapat dapat memperingatkan agar peserta tersebut menghentikan perbuatan itu
2.
Jika
peringatan tersebut pada ayat (1) Pasal ini tidak diindahkan, Pimpinan Rapat
memperingatkan peserta itu untuk meninggalkan ruang rapat
3.
Jika
peserta tidak mengindahkan peringatan Pimpinan Rapat seperti yang dimaksud ayat
(2) pasal ini, ia dapat dikeluarkan dari ruang rapat
Pasal 36
1.
Jika
Pimpinan Rapat menganggap perlu maka ia dapat menunda rapat dengan persetujuan
peserta rapat
2.
Lamanya
penundaan rapat tidak boleh melebihi waktu 1 (satu ) jam
Pasal 37
1.
Rapat-rapat
Musyawarah Kota PPNI Parepare pada dasarnya bersifat tertutup
2.
Pembicaraan
dalam rapat tertutup hanya boleh diumumkan oleh Pimpinan Rapat
3.
Atas
usulan Pimpinan atau peserta, rapat dapat memutuskan bahwa pembicaraan dalam
rapat tertutup bersifat rahasia
4.
Rahasia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini harusm dipegang teguh oleh mereka
yang berhubungan dengan tugasnya, mengetahui apa yang dibicarakan itu
Pasal 38
Untuk setiap rapat dibuat risalah lengkap,
yang memuat antara lain :
a.
Tempat,
Jenis dan Acara Rapat
b.
Hari
/ tanggal rapat dan jam permulaan serta penutupan rapat
c.
Nama-nama
pembicara dan pendapat masing-masing
d.
Keterangan-keterangan
tentang keputusan dan atau kesimpulan rapat.
BAB VII
QUORUM DAN TATA CARAPENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 39
Rapat
Paripurna Musyawarah Kota PPNI Parepare dinyatakan sah jika dihadiri lebih dari
setengah jumlah peserta
Pasal 40
Rapat
Paripurna untuk memlih Formatur sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 peraturan
Tata Tertib ini sekurang-kurangnya dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah
peserta
Pasal 41
1.
Rapat
untuk mengmbil keputusan memerlukan Quorum
2.
Jika
hal yang di maksud dalam ayat (1) Pasal ini tidak tercapai, maka Rapat di tunda
sampai paling banyak dua kali dengan selang waktu paling lama 1 (satu) jam
3.
Jika
setelah dua kali penundaan masih juga hal tersebut ayat (1) dan (2) pasal ini
belum tercapai, maka :
a.
Jika
terjadi dalam Rapat Paripurna Musyawarah Kota PPNI Parepare permasalahannya diserahkan kepada Pimpinan
Rapat Musyawarah Kota PPNI Parepare
b.
Jika
terjadi dalam Rapat Komisi,pemecahannya diserahkan kepada Pimpinan Komisi
BAB VIII
PENGATURAN HAK BERBICARA DAN HAK SUARA
Pasal 42
1.
Untuk
kelancaran jalannya rapat-rapat, maka hak bicara peserta Musywarah Musyawarah
Kota PPNI Parepare disalurkan melalui juru bicara yang telah dipilih/ditunjuk
oleh dan mewakili unsur peserta sebagaimanah diatur pada Pasal 3 Peraturan Tata
Tertib ini
2.
Dalam
pengambilan keputusan, hak suara peserta Musyawarah Kota PPNI Parepare
ditetapkan melalui unsur kelembagaan sebagaimanah diatur dalam Pasal 51
Peraturan Tata Tertib
3.
Hak
suara formatur ditetapkan tersendiri sebagaimanah diatur dalam Pasal51
Peraturan Tata Tertib ini
Pasal 43
1.
Pengambilan
keputusan pada asasnya diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk
mencapai mufakat dan jika hal ini tidak mungkin,maka keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak
2.
Mufakat/keputusan
yang diambil berdasarkan suara terbanyak sebagai hasil musyawarah, haruslah
bermutu tinggi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPNI
3.
Musyawarah
menujuh kearah kebetulan ditolak pada sikap terbuka dan harga menghargai
pendirian setiap peserta
4.
Setiap
mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan bebas untuk mengemukakan pendapat
dan melahirkan kritik yang bersifat membangun tanpa tekanan dari pihak manapun
Pasal 44
Keputusan
berdasarkan suara terbanyak diambil dalam rapat yang dihadiri oleh lebih dari
setengah jumlah peserta
Pasal
45
Keputusan
berdasarkan suara terbanyak diambil jika musyawarah untuk mufakat sudah tidak
mungkin diusahakan karena adanya pendirian diri sebagian peserta yang tidak
dapat didebatkan lagi atau karena faktor waktu yang mendasar
Pasal
46
1.
Pengambilan
keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah, jika :
a.
Diambil
dalam rapat yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta (quorum)
b.
Disetujui
oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang mempunyai hak suara sebagaimanah
yang dimaksud dalam Pasal 43 Peraturan Tata Tertib ini
2.
Jika
karena sifat masalah yang dihadapi tidak mungkin dicapai keputusan dengan
berdasarkan suara terbanyak secara sekali jalan (langsung) maka terus diusahakan
sehingga keputusan terakhir masih juga ditetapkan dengan persetujuan suara
terbanyak
3.
Jika
didalam mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak hasil pungutan suara
menunjuk sama banyak,maka pungutan suara diulangi lagi
4.
Pungutan
suara tentang orang dan masalah-masalah yang dipandang penting oleh rapat
dilakukan dengan rahasia atau tertulis dan apabila suara-suara sama banyak,maka
pungutan suara diulang sekali lagi dan apabila hasilnya masih banyak pula, maka
orang atau usul dalam permasalahan yang bersangkutan ditolak
Pasal
47
Pengambilan
keputusan berdasarkan suara terbanyak dilakukan dengan mengadakan perhitungan
suara secara langsung dalam hal pengambilan keputusan secara rahasia.
BAB
IX
LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS KOTA PPNI PAREPARE
Pasal 48
1.
Pengurus
Kota PPNI Parepare masa bakti 2007-2012 menyampaikan laporan pertanggungjawaban
kepada rapat paripurna
2.
Setelah
diterimanya laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal
ini, Pengurus Kota PPNI Parepare Masa Bakti 2007-2012 dinyatakan demisioner
BAB X
TATA CARA PEMBENTUKANDEWAN PERTIMBANGAN PROPINSI DAN
SERTA PEMILIHAN PENGURUS KOTA PPNI PAREPARE
Pasal
49
Musyawarah
Kota PPNI Parepare membentuk Dewan Pertimbangan Kota PPNI Parepare dengan
memilih calon Ketua Dewan Pertimbangan Kota PPNI Parepare
Pasal
50
1.
Pemilihan
Ketua Pengurus Kota PPNI Parepare dipilih secara langsung melalui pemungutan
suara, sedangkan pemilihan Pengurus Kota PPNI Parepare lainnya dilaksanakan
oleh Musyawarah Kota PPNI Parepare melalui formatur
2.
Khusus
pemilihan Ketua Pengurus Kota PPNI Parepare, didahului dengan pemilihan bakal
calon Ketua Pengurus Kota PPNI Parepare yang dilakukan dengan pemilihan
langsung melalui pemungutan suara dari peserta Musyawarah Kota PPNI Parepare yang
hadir.
3.
Formatur
dipilih dalam rapat Paripurna Musyawarah Kota PPNI Parepare
4.
Formatur
sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini berjumlah 7 orang terdiri dari :
a.
Ketua
Pengurus Kota PPNI Parepare terpilih menjadi Ketua Formatur
b.
5
(lima) orang dari Pengurus Kabupaten/Kota PPNI yang terpilih
c.
Pimpinan
Pengurus Kota PPNI Parepare domisioner
5.
Formatur
diberi mandat penuh untuk menyusun Komposisi dan personalia Pengurus Kota PPNI
Parepare yang lainnya
6.
Kriteria
Ketua Kota PPNI Parepare :
a.
Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.
Mempunyai
komitmen mengembangkan organisasi PPNI
c.
Tidak
pernah atau sedang melakukan tindak pidana hukum
d.
Mendapat
minimal dukungandari 5 (lima) Kabupaten/Kota
e.
Bekerja
dan berdomisili di ibukota Propinsi
f.
Pernah
menjadi pengurus PPNIminimal tingkat Kabupaten/Kota
g.
Pendidikan
minimal S2 Keperawatan/Kesehatan
h.
Memiliki
waktu yang cukup untuk mengurus organisasi PPNI
i.
Bersedia
membuat kontrak kerja, akan mundur dari jabatan jika dalam 1 (satu) tahun tidak
ada program kerja penting yang dikerjakan
Pasal 51
1.
Pemilihan
Ketua Pengurus Kota ditetapkan dengan suara terbanyak sekurang-kurangnya 2
(dua) calon Ketua melalui perhitungan suara secara tertutup
2.
Penetapan
calon Ketua Pengurus Kota PPNI Parepare diusulkan oleh peserta Musyawarah Kota
PPNI Parepare secara tertutup dengan cara diusulkan wakil Kota 1 (satu) orang dan
dari wakil Komisariat sebanyak 12 (dua belas) orang
3.
2
(dua) orang nama dengan suara terbanyak yang diusulkan oleh peserta Musyawarah
Kota PPNI Parepare, langsung menjadi calon Ketua untuk dapat dipilih melalui
pemungutan suara. Sebelum dilakukan pemungutan suara secara langsung, terlebih
dahulu para calon ketua dimaksud diberikan kesempatan mengajukan visi dan
misinya kepada peserta Musyawarah Kota PPNI Parepare
Pasal 52
1.
Peserta
melalui juru bicara masing-masing unsur dapat mengajukan usul calon formatur
kepada Pimpinan Musyawarah Kota PPNI Parepare
2.
Berdasarkan
usul-usul yang diajukan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini Pimpinan Musyawarah
Kota PPNI Parepare mengumumkan nama-nama calon komposisin Formatur kepada Rapat
Paripurna Musyawarah Kota PPNI Parepare
3.
Keputusan
berdasarkan suara terbanyak untuk pemilihan Formatur adalah sah jika diambil
dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang
mempunyai hak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Peraturan Tata Tertib
ini
Pasal 53
Formatur
mengumumkan susunan dan personalia Pengurus Kota PPNI Parepare Masa Bakti
2012-2017
BAB
XI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 54
Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Tata Tertib ini diputuskan oleh Musyawarah
Kota PPNI Parepare
Pasal 55
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditentukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar