" Undang-undang keperawatan menjamin pelayanan keperawatan yang aman untuk masyarakat"

Sabtu, 12 Mei 2012

INSTRUKSI KEGIATAN INTERNATIONAL NURSE DAY

E-mail
Jakarta, 8 Mei 2012
Nomor: 165/PP.PPNI/K/V/2012                                                    
Lamp   : -
Perihal : Instruksi kegiatan IND

Kepada Yth.
Pengurus PPNI Propinsi
Di Seluruh Indonesia

Dalam rangka memperingati Hari Perawat Sedunia tanggal 12 Mei 2012 dan melaksanakan salah satu butir dalam deklarasi Rapat Kerja Nasional II Persatuan Perawat Nasional Indonesia di Banten, Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menginstruksikan kepada Pengurus Propinsi PPNI agar:
1.  Pengurus Propinsi PPNI dan Pengurus Ikatan/Himpunan Tingkat Propinsi melaksanakan :
a. Audensi kepada DPRD Propinsi dan Gubernur untuk meminta dukungan pengesahan Undang-Undang Keperawatan
b. Audensi dengan Pimpinan Partai untuk mendapatkan dukungan pengesahan Undang-Undang Keperawatan
c. Menyelenggarakan aksi damai/bhakti sosial bersama Pengurus Kabupaten/Kota berupa:

  • Membagikan bunga dengan tulisan dukungan terhadap Undang-Undang Keperawatan kepada masyarakat di tempat-tempat strategis
  • Pemeriksaan kesehatan gratis pada kelompok khusus (misal: kelompok buruh pabrik, anak jalanan, pekerja tambang tradisional, dll)
  • Mengumpulkan tanda tangan dukungan terhadap Undang-Undang Keperawatan
  • Penyuluhan kesehatan kepada kelompok khusus (remaja SMA/SMP, dan kelompok remaja masjid)
  • Memasang spanduk di setiap Komisariat dengan tulisan “Perawat Rumah Sakit ........ siap mendukung disahkannya Undang-Undang Keperawatan”
2. Melaksanakan publikasi semua kegiatan yang dilaksanakan melalui media massa
3. Pengurus Propinsi melaporkan kegiatan tersebut kepada Pengurus Pusat paling lambat pada tanggal 20 Mei 2012 dan sedapat mungkin disertai dengan foto-foto kegiatan.
4. Membentuk Tim Satgas RUU tingkat Propinsi dan segera dilaporkan ke Pengurus Pusat.

Berbagai kegiatan yang bersifat nasional diatas sangat penting demi mendukung percepatan proses disyahkannya Undang Undang Keperawatan (UUK) yang sedang diperjuangkan PPNI.

Atas perhatian, kerjasama dan terlaksananya instruksi ini, kami sampaikan terimakasih.

Pengurus Pusat
Persatuan Perawat Nasional Indonesia
Ketua Umum,
Ttd

Dewi Irawaty, MA, PhD

Tembusan Yth.
1. Ketua PPNI Kab/Kota di seluruh Indonesia
2.  Pertinggal



* surat resmi, silahkan dowload di link berikut :http://www.ziddu.com/download/19338153/instruksikegiatanIND.jpg.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar