" Undang-undang keperawatan menjamin pelayanan keperawatan yang aman untuk masyarakat"

Senin, 09 April 2012

Kajian Entrepreneurship dalam Keperawatan: Home Healthcare

Pendahuluan
Dengan terjadinya pergeseran paradigma dalam pemberian pelayanan kesehatan dari model medikal yang menitik beratkan pelayanan pada diagnosis dan pengobatan ke paradigma sehat yang lebih holistik melihat penyakit dan gejala sebagi informasi dan bukan sebagai fokus pelayanan (Cohen, 1996) maka perawat berada pada posisi kunci dalam reformasi bidang kesehatan ini. Hal ini ditopang oleh kenyatan bahwa 40-60 persen pelayanan di Rumah Sakit adalah pelayanan Keperawatan (Gilles, 1994) dan hampir semua pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan penyakit baik di Rumah Sakit maupun ditatanan pelayanan kesehatan lain dilakukan oleh Perawat.

Bila ”sehat” merupakan fokus pelayanan kesehatan, dan tidak mengabaikan fungsi pengobatan dan pemulihan, maka sebenarnya telah terjadi pergeseran pada lokasi pelayanan, tipe dan sifat pelayanan yang diberikan. Orang sehat berada di masyarakat, sekolah dan tempat kerja, karena itu promosi dan rumatan kesehatan perlu tersedia pada tempat dimana orang membutuhkan pelayanan tersebut. Tujuan pelayanan seperti ini adalah agar setiap orang yang sehat tersebut dapat selalu menjalani kehidupannya secara produktif sesuai dengan kondisi sosial ekonominya dalam situasi kehidupan yang berkualitas baik.
Sebaliknya, keberadaan orang yang mengalami ”sakit” membutuhkan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan dapat memenuhi kebutuhan para penerima pelayanan secara holistik. Para pemberi pelayanan khususnya keperawatan harus dapat mewujudkan pelayanan keperawatan sebagai suatu pelayanan untuk mempertahankan kualitas kehidupan orang lain yang saling berhubungan termasuk didalamnya kematian dan perpanjangan hidup (Watson, 1979 dalam Tomey, 1994).
Dengan demikian, wujud tatanan baru dalam pelayanan kesehatan ini memerlukan praktik keperawatan yang maju, dimana perawat memberikan dan mengkoordinasi pelayanan, pengelola kasus, memberi nasihat dan konsultasi pada klien tentang perilaku sehat. Disamping itu perawat juga melakukan fungsi triase, monitoring, membela keluarga dan membantu klien untuk bijaksana dalam memilih pelayanan kesehatan dan mengevaluasinya.
Peran baru perawat ini memerlukan penyesuaian dalam praktik  yang mandiri sesuai dengan lingkup praktik profesionalnya dan hubungan dengan  pemberi pelayanan kesehatan lainya dengan bersikap akuntable, interdependen dan berkolaborasi dengan pihak terkait. Perawat dan pelayanan keperawatan harus memperlihatkan praktik keperawatan Profesional.
Perkembangan praktik keperawatan Profesional di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 1983 dengan Lokakarya Nasional Keperawatan yang mendefinisikan keperawatan yang bukan hanya berorientasi pada tugas. Perkembangan tersebut dimulai dengan menata sistem pendidikan keperawatan yang berada pada lingkup pendidikan tinggi, dan saat ini di Indonesia telah mempunyai lebih dari 200 sekolah tinggi tersebar di seluruh Indonesia yang akan menciptakan perawat-perawat profesional yang dibekali keilmuan dan keterampilan yang cukup.
Satu aspek lain selain Pendidikan keperawatan adalah Pelayanan Keperawatan yang sampai saat ini di Indonesia belum banyak didapatkan suatu bentuk nyata terutama diluar Rumah Sakit, masih banyak tugas dan fungsi perawat pada tatanan pelayanan yang belum sesuai dengan   keilmuan keperawatan yang didapatkan. Sebagai contoh peran perawat di Puskesmas belum berubah dan banyak distorsi, sehingga kita belum banyak  melihat Profesionalisme Perawat dalam memberikan asuhan Keperawatan kepada masyarakat dalam bentuk praktik mandiri profesional Keperawatan.
Diberbagai negara bentuk praktik kperawatan profesional yang dikembangkan saat ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat, dimana pelayanan kesehatan tidak hanya tergantung pada pelayanan kedokteran saja. Perkembangan di Indonesia harus pula disesuaikan dengan karakteristik masyarakat penerima pelayanan yang saat ini juga masih sangat berorientasi pada pelayanan kedokteran.
Upaya mengembangkan praktik keperawatan professional di Indonesia dapat dimulai dengan mengembangkan perawatan kesehatan klien di rumah (Home health nursing) sebagai titik masuknya, sehingga masyarakat sebagai penerima benar-benar merasakan sentuhan peran dan fungsi perawat dalam memelihara, meningkatkan dan mengembalikan kesehatan klien, dan bagi perawat juga dapat lebih komprehensif merawat sistem klien yang unik.
Pelayanan Keperawatan Kesehatan di Rumah sebagai Praktik Keperawatan Profesional
Pelayanan keperawatan kesehatan di rumah merupakan program yang sudah ada dan perlu dioptimalkan karena telah menjadi kebutuhan masyarakat. Hal ini didukung dengan makin bertambahnya populasi penduduk, peningkatan umur harapan hidup yang berdampak pada meningkatnya masalah kesehatan antara lain infeksi penyakit kronis masih tinggi diikuti pula dengan peningkatan penyakit degeneratif, dan gangguan psikososial. Kondisi ini menyebabkan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan jangka panjang dan berkesinambungan menjadi meningkat. Salah satu pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat tersebut antara lain melalui pelayanan keperawatan kesehatan di rumah.
Berdasarkan hasil pengkajian need assessment home care yang diselenggarakan di wilayah DKI Jakarta dengan responden pengelola program kesehatan dan konsumen diperoleh hasil: 100% responden kelompok pengelola program dan responden konsumen dan 96,7% pengelola pelayanan di RS, Puskesmas, dan Yayasan menyatakan perlu dikembangkan pelayanan keperawatan kesehatan di rumah; 91,9% (hampir seluruh responden) menyatakan pengelola Keperawatan Kesehatan di Rumah memerlukan izin operasional dan 87,3% responden menyatakan bahwa perlu standarisasi tenaga, sarana, dan pelayanan (Dit. Bina YanWAT, 2006).
Berbagai faktor yang mendorong perkembangan pelayanan keperawatan kesehatan di rumah antara lain; kebutuhan masyarakat, perkembangan IPTEK bidang kesehatan, dan tersedianya SDM Kesehatan yang mampu memberikan pelayanan keperawatan kesehatan di rumah.
Pengertian
Pelayanan Keperawatan dirumah atau Praktik Keperawatan dirumah adalah pelayanan keperawatan profesional  oleh seorang atau tim keperawatan yang ditujukan kepada klien dengan penekanan pada kelompok resiko tinggi, dalam upaya mencapai derajat kesehatan yang optimal melalui pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan, dengan menjamin keterjangkauan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, dan melibatkan klien sebagai mitra dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pelayanan keperawatan (Pokja Keperawatan CHS, 1997).
Menurut Rice (1996), Pelayanan keperawatan kesehatan di rumah adalah pelayanan keperawatan yang diberikan kepada pasien di rumahnya untuk menyembuhkan, mempertahankan, memelihara, dan meningkatkan kesehatan fisik, mental/ emosi pasien.
Pelayanan keperawatan kesehatan di rumah merupakan sintesa dari keperawatan kesehatan komunitas dan keterampilan teknikal tertentu yang berasal dari spesialisasi keperawatan tertentu. Pelayanan keperawatan di rumah mencakup pencegahan primer, sekunder, dan tersier yang berfokus pada asuhan keperawatan individu dengan melibatkan keluarga atau pemberi pelayanan yang lain (ANA, 1992).
Pelayanan keperawatan kesehatan di rumah merupakan pemberian pelayanan keperawatan yang berkualitas terhadap pasien di lingkungan rumahnya yang disediakan secara intermitten atau part time. Pengasuh pasien/ keluarga dan lingkungan rumah di pandang sebagai elemen utama yang menentukan keberhasilan pelayanan. Kebijakan standar dan prosedur perawatan juga akan mempengaruhi pelayanan perawatan pasien sebagaimana ketersediaan sumber-sumber seperti ; peralatan, bahan-bahan, biaya, dan sistem keluarga.
Praktik Keperawatan Profesional
Praktik Keperawatan Profesional adalah merupakan tindakan mandiri perawat profesional melalui kerjasama bersifat kolaboratif dengan klien dan /atau Tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai dengan lingkup, kewenangan dan tanggung jawab perawat (Pokja Keperawatan CHS, 1992). Praktik tersebut memungkinkan seorang perawat dapat melayani klien secara holistik dan komprehensif secara mandiri dengan tidak mengesampingkan sifat kolaboratif intervensi yang diberikan kepada klien.
Praktik Keperawatan Profesional  merupakan cerminan dari hubungan profesional perawat klien dimana perawat melaksanakan Asuhan Keperawatan berdasarkan kiat dan ilmu keperawatan dan memperhatikan aspek kemanusiaan dalam merawat klien (Human care).
Praktik Keperawatan Profesional adalah praktik yang dilakukan oleh Perawat profesional atau tim perawat profesional yang mengintegrasikan berbagai kemampuan untuk mengatasi masalah klien, kemampuan dimaksud adalah kemampuan Intelektual, Kemampuan Interpersonal, kemampuan teknikal, dan kemampuan Etik.
Karakteristik  Praktik Keperawatan Profesional, dapat dilihat bila seorang dapat merawat kliennya dengan:
  • Otoritas Profesi sesuai lingkup kewenangannya,
  • Bertanggung gugat atas segala tindakan profesionalnya,
  • Mempunyai kemandirian dalam pengambilan keputusan klinis,
  • Bertindak sebagai Advokasi dalam sistem pelayanan kesehatan,
  • Menjadi fasilitator dan selalu memfasilitasi kepentingan klien,
  • Menerapkan standar Praktik dan Kode etik profesi.
Sehingga bila kita telaah berbagai pengertian diatas maka bentuk praktek keperawatan di rumah atau kunjungan rumah adalah tepat untuk dapat menerapkan berbagai konsep praktik keperawatan yang profesional sesuai dengan karakteristiknya.
Tujuan Pelayanan
  1.  Terpenuhinya kebutuhan dasar (biologis, psikologis, sosiokultural dan spiritual) bagi pasien secara mandiri
  2. Meningkatnya  kemandirian keluarga dalam pemeliharaan kesehatan dan perawatan pasien di rumah
  3. Meningkatnya kualitas pelayanan keperawatan kesehatan di rumah
Ruang Lingkup
Ruang lingkup pelayanan keperawatan kesehatan di rumah meliputi :
  1. Memberikan pelayanan asuhan keperawatan secara komprehensif pada proses penyembuhan kesehatan, rehabilitasi, pemeliharaan, dan peningkatan kesehatan,
  2. Melakukan pendidikan kesehatan kepada pasien dan keluarganya tentang kondisi yang dialami,
  3. Mengembangkan pemberdayaan pasien dan keluarga dalam rangka mencapai kualitas hidup yang lebih baik.
Prinsip-Prinsip Pelayanan
  1. Pengelolaan pelayanan keperawatan kesehatan di rumah dilaksanakan oleh perawat / Tim yang memiliki keahlian khusus bidang tersebut,
  2. Mengaplikasikan konsep sebagai dasar mengambil keputusan dalam praktik,
  3. Mengumpulkan dan mencatat data dengan sistematis, akurat dan komprehensif secara terus menerus,
  4. Menggunakan data hasil pengkajian untuk menetapkan diagnosa keperawatan,
  5. Mengembangkan rencana keperawatan didasarkan pada diagnosa keperawatan yang dikaitkan dengan tindakan-tindakan pencegahan, terapi dan pemulihan,
  6. Memberikan pelayanan keperawatan dalam rangka menjaga kenyamanan, penyembuhan, peningkatan kesehatan, dan pencegahan komplikasi,
  7. Mengevaluasi secara terus menerus respon pasien dan keluarganya terhadap intervensi keperawatan,
  8. Bertanggung jawab terhadap pasien dan keluarganya akan pelayanan yang bermutu melalui; manajemen kasus, rencana penghentian asuhan keperawatan (discharge planning), dan koordinasi dengan sumber-sumber di komunitas,
  9. Memelihara hubungan diantara anggota tim untuk menjamin agar kegiatan yang dilakukan anggota tim saling mendukung,
  10. Mengembangkan kemampuan profesional dan berkontribusi pada pertumbuhan kemampuan profesional tenaga yang lain,
  11. Berpartisipasi dalam aktifitas riset untuk mengembangkan pengetahuan pelayanan keperawatan kesehatan di rumah,
  12. Menggunakan kode etik keperawatan dalam melaksanakan praktik  keperawatan.
Peran dan Fungsi Perawat dalam Home Healthcare
Peran:
  1. Manajer Kasus: Mengelola dan mengkolaborasikan dengan anggota keluarga dan penyedia pelayanan kesehatan atau pelayanan sosial yang lain untuk  meningkatkan pencapaian pelayanan,
  2. Pelaksana /Pemberi Asuhan: Memberikan pelayanan langsung dan melakukan supervisi pelayanan yang diberikan oleh anggota keluarga atau pelaku rawat (care giver),
  3. Pendidik: Mengajarkan keluarga tentang sehat sakit dan bertindak sebagai penyedia informasi kesehatan.
  4. Kolaborato : Mengkoordinir pelayanan yang diterima oleh keluarga dan mengkolaborasikan dengan keluarga dalam merencanakan pelayanan,
  5. Pembela (Advocate): Melakukan pembelaan terhadap pasien melalui dukungan peraturan,
  6. Konselor: Membantu pasien dan keluarga dalam menyelesaikan masalah dan mengembangkan koping yang konstruktif,
  7. Penemu Kasus dan Melakukan Rujukan: Melibatkan diri dalam menemukan kasus di keluarga dan melakukan rujukan secara cepat,
  8. Penata lingkungan rumah: Melakukan modifikasi lingkungan bersama pasien dan keluarga dan tim kesehatan lain untuk menunjang lingkungan sehat,
  9. Peneliti: Mengidentifikasi masalah praktik dan mencari jawaban melalui pendekatan ilmiah.
Fungsi:
1. Fungsi sebagai Manajer Kasus:
  • Mengidentifikasi kebutuhan pasien dan keluarga terhadap pelayanan kesehatan,
  • Menyusun rencana pelayanan keperawatan dan pelayanan kesehatan lainnya di rumah,
  • Mengkoordinir aktifitas tim kesehatan multidisiplin dalam memberikan pelayanan sesuai kebutuhan pasien di rumah,
  • Memantau kualitas pelayanan keperawatan dan pelayanan kesehatan lainnya yang diberikan kepada pasien di rumah.
2. Fungsi sebagai Pemberi Asuhan:
  • Melakukan pengkajian asuhan keperawatan secara komprehensif,
  • Menetapkan masalah (diagnosa keperawatan),
  • Menyusun rencana keperawatan dengan mempertimbangkan kebutuhan pasien dan potensi  keluarga,
  • Melakukan tindakan keperawatan langsung mencakup tindakan mandiri dan tindakan kolaboratif,
  • Melakukan observasi terhadap kondisi kesehatan dan perkembangan/respon pasien,
  • Membantu pasien dan anggota keluarga mengembangkan perilaku koping yang efektif,
  • Melibatkan anggota keluarga dalam memberikan perawatan pasien di rumah,
  • Membimbing semua anggota keluarga dalam melakukan aktifitas promosi dan pemeliharaan kesehatan,
  • Melakukan evaluasi  asuhan keperawatan,
  • Mendokumentasikan asuhan keperawatan.
3. Fungsi sebagai Pendidik:
  • Mengidentifikasi pasien dan keluarga akan pendidikan kesehatan,
  • Memilih metode pembelajaran dan menyiapkan materi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan dan masalah pasien dan keluarga,
  • Menyusun rencana kegiatan pendidikan kesehatan,
  • Melaksanakan pendidikan kesehatan terkait dengan masalah kesehatan pasien,
  • Mengajarkan anggota keluarga tentang keterampilan dan strategi yang dibutuhkan dalam mengasuh anggota keluarga yang sakit,
  • Mendorong keluarga untuk melakukan upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan melalui perilaku hidup sehat,
  • Mendokumentasikan kegiatan pendidikan kesehatan.
4. Fungsi sebagai Kolaborator:
  • Melakukan kerjasama dengan anggota tim kesehatan lain untuk menyelesaikan masalah kesehatan pasien,
  • Melakukan kerjasama dengan sumber-sumber/fasilitas pelayanan yang ada di masyarakat untuk menyelesaikan masalah kesehatan pasien.
5. Fungsi sebagai Pembela:
  • Mendemonstrasikan tehnik komunikasi efektif dengan pasien dan keluarga di rumah,
  • Menghormati hak pasien,
  • Meminta persetujuan tindakan yang dilakukan,
  • Melaksanakan fungsi pendampingan,
  • Memberikan informasi kepada pasien dan keluarga terkait dengan sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi masalah kesehatan,
  • Memfasilitasi pasien dalam memanfaatkan sumber-sumber untuk mengatasi masalah kesehatannya.
6. Fungsi sebagai Konselor:
  • Membantu penyelesaian masalah pasien dan keluarganya,
  • Membantu pasien dan keluarga mempertimbangkan berbagai solusi dalam rangka menetapkan cara yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan keluarga,
  • Menunjang komunikasi efektif keluarga untuk meningkatkan penyelesaian masalah,
  • Mengkomunikasikan bahwa keluarga bertanggung jawab memilih alternatif penyelesaian masalah.
7. Fungsi Penemu Kasus dan Melakukan Rujukan:
  • Mengembangkan pengetahuan tentang tanda-tanda dan gejala atau faktor yang berkontribusi dengan kondisi atau masalah yang akan dicari,
  • Menggunakan proses diagnostik untuk mengidentifikasi potensi masalah kesehatan atau kondisi tertentu,
  • Menetapkan kebutuhan rujukan yang sesuai,
  • Melakukan rujukan terhadap kasus yang perlu penanganan dari tim kesehatan lainnya,
  • Menyediakan pelayanan tindak lanjut  terhadap kasus yang teridentifikasi.
8. Fungsi Penata Lingkungan Rumah
  • Memodifikasi lingkungan yang memungkinkan peningkatan kesehatan pasien,
  • Memodifikasi lingkungan yang memungkinkan pasien mandiri dalam perawatan dirinya.
9. Fungsi Peneliti:
  • Mengidentifikasi masalah-masalah yang dapat diteliti,
  • Merancang dan melakukan penelitian keperawatan,
  • Menyebarluaskan hasil penelitian,
  • Mengaplikasikan temuan hasil riset ke dalam praktik.
Strategi Pelaksanaan 
Dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan keperawatan kesehatan di rumah terdapat tiga kegiatan yang dilakukan oleh seorang perawat, meliputi; Pendekatan dengan Manajemen Kasus, Asuhan Keperawatan Profesional, serta Pencatatan dan Pelaporan.
A.   Manajemen Kasus
Model manajemen kasus melibatkan pelayanan multidisiplin. Dalam model ini, perawat sebagai manajer kasus bekerja dengan disiplin lain memberikan pelayanan kepada pasien dengan berbagai penyakit atau ketidakmampuan fungsional. Perawat menentukan jenis pelayanan yang dibutuhkan pasien, membuat perencanaan kunjungan (jadwal kunjungan) multidisiplin dan mengadakan konferensi dengan tenaga kesehatan lain secara periodik atau sesuai kebutuhan untuk menilai perkembangan pasien/ keluarga terhadap pelayanan yang diberikan serta menilai kualitas pelayanan yang diberikan.
Kegiatan manajemen kasus mencakup proses manajemen yang meliputi langkah-langkah yaitu; seleksi kasus, pengkajian kebutuhan pelayanan, perencanaan kebutuhan pelayanan pasien, pelaksanaan koordinasi pemenuhan kebutuhan pelayanan, dan berikutnya pemantauan dan evaluasi penyediaan pelayanan multidisiplin. Proses manajemen kasus dalam pelayanan keperawatan kesehatan di rumah mencakup:
1. Melakukan seleksi kasus yang membutuhkan pelayanan keperawatan kesehatan di rumah melalui metode manajemen kasus antara lain:
  • Resiko tinggi;  Bayi, Balita, remaja, Ibu maternal, lansia;
  • Cidera Tulang Belakang, Fraktur Multiple,  Cidera Kepala;
  • Pasien koma, Diabetes Melitus (DM), AIDS, Gagal Jantung, Asma berat;
  • Cerebro Vascular Accident (CVA, Stroke);
  • Pasien dengan amputasi;
  • Ketergantungan obat;
  • Pasien dengan luka kronis;
  • Disfungsi kandung kemih, neurologis;
  • Pasien yang menerima pelayanan rehabilitasi;
  • Pasien yang mendapat terapi atau Nutrisi  melalui infus;
  • Masalah ibu post partum dan masalah reproduksi;
  • Pasien psikiatri, demensia;
  • Kekerasan dalam rumah tangga.
2. Membuat Perencanaan Penyediaan Pelayanan, dalam membuat perencanaan, manajer kasus bekerja sama dengan pasien, keluarga dan berkoordinasi dengan tim kesehatan lain. Kegiatan yang dilakukan:
  • Membuat rencana kunjungan (jadwal kunjungan) yang berisi;
  • Membuat rencana berkaitan dengan tindakan dan pembiayaan yang diperlukan pasien dari berbagai pemberi pelayanan;
  • Menyeleksi sumber-sumber yang tersedia di masyarakat seperti pemberi pelayanan dan pelayanan kesehatan yang tersedia sesuai kebutuhan pasien.
3. Melakukan Koordinasi Penyediaan Pelayanan, manajer kasus melakukan koordinasi penyediaan pelayanan dengan tim kesehatan lain serta melakukan rujukan kasus. Kegiatan yang dilakukan, meliputi :
  • Memberikan informasi kepada pasien dan keluarga tentang berbagai pelayanan kesehatan yang tersedia di masyarakat yang dapat digunakan pasien sesuai dengan kebutuhan mereka;
  • Membuat perjanjian (kesepakatan) dengan pasien dan keluarga tentang tenaga kesehatan dan pelayanan kesehatan yang akan diberikan (Informed Consent);
  • Mengkoordinasikan rencana manajemen kasus kepada tim kesehatan yang akan memberikan pelayanan kepada pasien berdasarkan jadwal kunjungan yang telah dibuat;
  • Bekerjasama dengan tim kesehatan lain dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien sepanjang rentang perawatan yang dibutuhkan pasien;
  • Melaksanakan pelayanan keperawatan berfokus pada tujuan yang telah ditetapkan hingga pasien mampu mandiri dalam memenuhi kebutuhannya;
  • Melakukan rujukan dengan berbagai pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kondisi pasien yang akan dirujuk, keterjangkauan pelayanan dan sumber-sumber yang tersedia.
4. Melakukan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan, yaitu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan yang diberikan untuk menilai perkembangan pasien dan ketercapaian tujuan serta kualitas pelayanan yang diberikan.
  • Melakukan monitor tindakan yang dilakukan oleh tim kesehatan serta perkembangan pasien terkait dengan perubahan status medis, perubahan kemampuan fungsional pasien, kebutuhan pendidikan kesehatan pasien dan keluarga;
  • Menilai respon atau hasil akhir pelayanan untuk membuat keputusan tentang penghentian perawatan di rumah.
B. Mengevaluasi Proses Manajemen Kasus
1. Mengevaluasi kualitas pelayanan yang diberikan.
Dalam sistem Praktik Keperawatan Mandiri, struktur organisasi pengelola dapat digambarkan seperti pada bagan dibawah ini yang dapat pula diterapkan dalam Pelayanan Keperawatan Kesehatan Di Rumah. Pemimpin unit yang membawahi dua sub unit yaitu sub unit yang bertanggung jawab terhadap administrasi dan sub unit yang bertanggung jawab terhadap pelayanan. Sub unit pelayanan membawahi tenaga Koordinator Kasus (case manager) dan tenaga pemberi pelayanan (care giver).
Dalam pelaksanaannya struktur organisasi dapat disesuaikan dengan sumber daya yang tersedia sehingga beberapa fungsi dapat dilaksanakan oleh satu orang. Demikian pula sebutan/penamaannya sesuai dengan kesepakatan setempat.
C. Asuhan Keperawatan
Asuhan Keperawatan Profesiona dilaksanakan berdasar kaedah keperawatan sebagai profesi:
  • Pendekatan holistik
  • Berdasar Ilmu dan kiat keperawatan
  • Bersifat manusiawi
  • Berdasar kebutuhan objektif klien
  • Bertujuan mengatasi masalah klien
Asuhan keperawatan yang diberikan pada pasien di rumah menggunakan metode proses keperawatan meliputi tahap pengkajian, diagnosis keperawatan, perencanaan, implementasi, dan evaluasi.
1. Pengkajian
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan pengkajian  adalah pasien harus dilihat secara holistik dan unik, perawat harus selalu obyektif, format-format yang digunakan harus sesuai, memperhatikan tempat untuk wawancara, pengumpulan data dilakukan secara terus menerus  dan dicatat secara menyeluruh, akurat, dan sistematik.
2. Diagnosa  Keperawatan
Diagnosa keperawatan dirumuskan berdasarkan data yang terkumpul untuk merefleksikan respon pasien. Diagnosa keperawatan yang dirumuskan berkaitan dengan masalah aktual, dan risiko, atau potensial.
3. Perencanaan
Perencanaan merupakan proses penyusunan strategi atau intervensi keperawatan yang dibutuhkan untuk mencegah, mengurangi, memelihara, atau mengatasi masalah kesehatan pasien yang telah diidentifikasi dan telah divalidasi selama fase perumusan diagnosa.
Dalam merumuskan perencanaan ini menekankan pada partisipasi pasien, keluarga, dan koordinasi dengan anggota tim kesehatan lain. Perencanaan mencakup penentuan prioritas masalah, penentuan tujuan serta penyusunan rencana tindakan secara komprehensif.
4. Implementasi
Dalam melakukan tindakan keperawatan, perawat bekerjasama dengan pasien, keluarga, pelaku rawat dan tenaga lain (kesehatan maupun non kesehatan). Tindakan yang dilakukan mengacu pada Standard Operational Procedure (SOP) yang berlaku. Jenis tindakan yang dapat dilakukan yaitu tindakan yang bersifat mandiri maupun tindakan kolaborasi. Kegiatan-kegiatan atau tindakan yang lazim dilakukan pada pelayanan keperawatan kesehatan di rumah antara  lain:
  • Manajemen perawatan luka: tindakan yang dilakukan adalah debridemen atau irigasi luka, pembalutan luka, pengkajian dan pengambilan kultur luka, monitoring perkembangan penyembuhan luka, mengajarkan keluarga tentang perawatan luka di rumah;
  • Perawatan pasien dengan gangguan sistem pernapasan: tindakan yang dilakukan antara lain  pengisapan/ suction lendir, manajemen terapi oksigen, manajemen ventilasi mekanik, perawatan tracheostomy;
  • Perawatan pasien dengan gangguan eleminasi: tindakannya antara lain irigasi dan perawatan kolostomi, mengajarkan pasien dan pengasuhnya tentang cara menggunakan peralatan seperti pispot, urinal, perawatan kateter urin, observasi adanya tanda-tanda infeksi;
  • Perawatan pasien dengan gangguan nutrisi: tindakannya antara lain memberi makan melalui NGT, mengajarkan keluarga tentang cara memberikan makan pasien, mengkaji status nutrisi pasien, memberikan petunjuk pelaksanaan diit;
  • Kegiatan rehabilitasi: tindakannya mengajarkan keluarga tentang cara menggunakan alat bantu, melakukan latihan fisik, ambulasi dan tehnik pemindahan pasien;
  •    Pelaksanaan pengobatan: tindakannya memberi petunjuk dan membimbing pasien dan keluarganya tentang cara pemberian obat, cara kerja dan efek samping obat serta tindakan yang harus dilakukan;
  • Kolaborasi pemberian terapi intravena antara lain dengan pengkajian dan penatalaksanaan hidrasi, pemberian antibiotik, pemberian nutrisi parenteral, transfusi darah, pemberian analgetik dan chemoterapi.
5. Evaluasi
Evaluasi dilakukan untuk mengukur efektifitas dan efisiensi pelayanan yang telah dilakukan dan sejauh mana pemanfaatan sumber-sumber yang tersedia.  Evaluasi dilakukan selama proses pemberian pelayanan asuhan keperawatan maupun pada akhir pemberian asuhan keperawatan.
Pencatatan dan Pelaporan
1.  Pencatatan
Pencatatan kegiatan pelayanan keperawatan kesehatan di rumah mencakup pengelolaan kasus dan pelaksanaan asuhan keperawatan.
a. Manajemen Kasus
Manajer kasus bertanggung jawab untuk membuat dokumentasi tentang pelayanan yang diberikan pada pasien dan keluarga dengan meminta masukan dari  tenaga kesehatan yang merawat pasien. Dokumentasi tersebut mencakup:
  • Lembar Persetujuan Dokter, jika pasien dirawat dokter;
  • Lembar Persetujuan Pasien/Keluarga (Informed Consent);
  • Jadwal Kunjungan Perawat;
  • Pertemuan Tim Perawat;
  • Lembar Pengobatan;
  • Tindakan Tim Perawat;
  • Rujukan kasus  ke Sarana kesehatan  lain;
  • Penghentian perawatan di rumah.
b. Pelaksanaan Asuhan keperawatan
Perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan bertanggung jawab membuat dokumentasi asuhan keperawatan setiap kali melakukan kunjungan sesuai dengan prinsip-prinsip pendokumentasian.
2.   Pelaporan
Manajer kasus secara rutin (bulanan, triwulan, semester, tahunan) memberikan laporan kepada pengelola  pelayanan keperawatan kesehatan di rumah. Laporan dari pengelola  pelayanan tersebut kemudian diteruskan kepada pimpinan unit pelayanan kesehatan (Agensi/ Puskesmas/ Rumah Sakit) disesuaikan dengan sistem pelaporan yang sudah berlaku di Institusi (terintegrasi dengan laporan Institusi yang bersangkutan). Selanjutnya laporan diteruskan  secara berjenjang sesuai dengan alur bagan di atas. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus mempunyai sistem informasi yang baik tentang  pelayanan keperawatan kesehatan di rumah yang bisa di akses oleh Propinsi maupun Depkes. Materi yang dilaporkan mencakup:
  • Jumlah pasien yang dikunjungi dan pola penyakit berdasarkan usia;
  • Periode kunjungan untuk setiap kasus (frekuensi kunjungan dan lama perawatan);
  • Jumlah pasien yang dapat pengobatan;
  • Jumlah pasien yang dirujuk ke pelayanan kesehatan lain;
  • Jumlah pasien yang meninggal dan penyebab kematian;
  • Tingkat keberhasilan pelayanan yang diberikan (kemandirian pasien dan keluarga);
  • Tenaga kesehatan dan non kesehatan yang memberikan Pelayanan.
Mekanisme Pelayanan di Rumah
a. Proses Penerimaan Kasus
  1. Unit Pelayanan Keperawatan Kesehatan di rumah menerima pasien dari Rumah Sakit, Puskesmas, sarana pelayanan kesehatan lain dan dikirim dari keluarga/kelompok atau masyarakat;
  2. Pimpinan Pelayanan Keperawatan Kesehatan di rumah menunjuk dan memberikan mandat kepada salah seorang perawat untuk menjadi seorang manajer kasus untuk mengelola  kasus tersebut;
  3. Manajer kasus membuat surat persetujuan dan dilanjutkan untuk melakukan proses pengelolaan kasus (Manajemen Kasus).
b. Pembiayaan
Penentuan tarip pelayanan keperawatan kesehatan di rumah ditetapkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  • Pemerintah dan masyarakat bertanggungjawab dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
  • Tarif pelayanan keperawatan kesehatan di rumah sebaiknya  memperhatikan kemampuan keuangan dan keadaan sosial ekonomi masyarakat
  • Penetapan tarif meskipun dimungkinkan untuk mencari laba, namun harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah dengan asas gotong royong
  • Tarif pelayanan keperawatan kesehatan di rumah untuk golongan yang pembayarannya dijamin oleh pihak asuransi ditetapkan atas dasar saling membantuTarif pelayanan keperawatan kesehatan di rumah harus mencakup seluruh unsur pelayanan secara proporsional
c. Jenis Pelayanan, meliputi jasa pelayanan kesehatan dan non kesehatan:
  • Pelayanan Medik
  • Pelayanan Keperawatan
  • Pelayanan Penunjang Medik
  • Pelayanan Penunjang Non Medik
  • Jasa pelayanan yang dikenakan tarif mencakup pemberian bantuan, tindakan intervensi langsung maupun konsultasi.
  • Imbalan atas pemakaian sarana, fasilitas, alat kesehatan, obat, dan bahan habis pakai yang digunakan langsung oleh pasien.
  • Dana transportasi untuk kunjungan rumah maupun rujukan, besar nominal biaya untuk jasa tersebut di atas, ditetapkan olehdaerah masing-masing disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masyarakat setempat.
Dasar Hukum Pelaksanaan
  1. Undang-Undang No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
  3. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1239 tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan.
  4. Keputusan Dijen YanMedik RI No. HK.00.06.5.1.311 tentang Pedoman Perawatan kesehatan di Rumah.
Home care ini tidak bertentangan dengan Undang-undang Praktik Kedokteran, karena sesuai dengan Pasal 73 ayat (1), (2) dan (3) tenaga kesehatan perawat dan bidan dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan peraturan dan perundangan. Khusus Perawat sampai saat ini pengauran Praktik Perawat diatur dalam Kep MenKes No. 1239 tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan, dimana salah satu pasal menyebutkan ” perawat dalam melaksanakan Praktik dapat melakukan perawatan kunjungan Rumah ”.
Perizinan
Perizinan yang menyangkut operasional pengelolaan pelayanan keperawatan kesehatan di rumah diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah masing-masing. Unit penyelenggara pelayanan keperawatan kesehatan di rumah yang merupakan bagian dari institusi pelayanan kesehatan pemerintah atau swasta yang sudah memperoleh ijin penyelenggaraan sarana kesehatan, tidak memerlukan ijin operasional. Akan tetapi institusi pelayanan kesehatan tersebut berkewajiban melapor kepada pemerintah daerah setempat melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, tentang pelayanan keperawatan kesehatan di rumah dan telah memenuhi persyaratan operasional lainnya (tenaga, sarana, organisasi, dsb).
Persyaratan perijinan bagi penyelenggara pelayanan keperawatan kesehatan di rumah yang mandiri atau badan khusus adalah:
  1. Berbadan hukum yang ditetapkan dalam akta notaris dan disyahkan oleh Departemen Kehakiman dan HAM, berupa  yayasan atau badan hukum lainnya.
  2. Mengajukan permohonan ijin usaha pelayanan keperawatan kesehatan di rumah kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
  3. Khusus untuk perijinan  pengelolaan pelayanan keperawatan kesehatan di rumah yang akan dilakukan oleh badan swasta perlu mengacu pada peraturan yang berlaku, antara lain mengacu Kepmenkes 1239 tahun 2001 antara lain:
  • Pasal 8 ayat (3) Perawat yang melakukan praktik perorangan/ berkelompok harus memiliki SIPP.
  • Pasal 12 ayat (1) SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat
  • Pasal 12 ayat (2) SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengan kompetensi lebih tinggi
  • Pasal 22 ayat (1) Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan keperawatan dalam bentuk kunjungan rumah.
  • Pasal 23 ayat (1) Perawat dalam menjalankan praktik perorangan atau berkelompok sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:
  •  Memenuhi tempat praktik yang memenuhi syarat kesehatan
  • Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan maupun kunjungan rumah
  • Memiliki perlengkapan administrasi yang meliputi buku catatan kunjungan, formulir catatan tindakan asuhan keperawatan, serta formulir rujukan.
Bentuk atau Tipe Organisasi
  1. Organisasi oleh pemerintah Pusat atau Daerah / Officials Agencies.
  2. Lembaga Non Profit /Yayasan (Non Profit Agencies)
  3. Lembaga yang dikelola oleh Rumah Sakit (Hospital Based Agencies)
  4. Agency atau lembaga yang dikelola secara Profit (Proprietary Agencies)
  5. Praktik Perawat Perorangan atau berkelompok.

Penutup

Pelayanan Keperawatan Kesehatan di Rumah memungkinkan perawat dapat mengeksplorasikan kemampuannya untuk merawat klien sesuai dengan keilmuan dan kewenangannya serta kemampuan manajemen kasus yang ada pada diri perawat atau kelompok perawat.
Tidak salah bila komunitas perawat dan stake holder di Indonesia memulai untuk mengembangkan pelayanan Keperawatan Kesehatan di rumah Sebagai satu alternatif pilihan pelayanan kesehatan oleh masyarakat sesuai dengan kemampuan dan kondisi sosial budaya di Indonesia yang sangat terkenal dengan kekeluargaan dan dukungan lingkungan yang masih sangat tinggi.
Dengan mulai maraknya upaya pelayanan keperawatan kesehatan keluarga dikembangkan maka akan makin terasa sentuhan peran perawat dalam melayani klien sesuai dengan lingkup kewenangan dan keilmuannya, sekaligus bagi pemerintah dan masyarakat dapat menciptakan lapangan kerja baru sebagaimana yang telah diaksanakan diberbagai negara.
Akhirnya bersama dengan bentuk-bentuk pelayanan keperawatan lainnya tentu akan meningkatkan profesionalisme keperawatan terutama dimasyarakat, luar gedung akan makin meningkat dan dapat menurunkan citra yang kurang tepat akan peran dan eksistensi perawat sebagai Profesi, bukan sebagai pembantu tenaga kesehatan lainnya.

Source:
Fadhillah, Harif. (2007). Pelayanan Keperawatan Kesehatan Di Rumah (Home Health Nursing) Sebagai Titik Masuk Praktik Keperawatan Profesional (Mandiri). (Makalah, tidak dipublikasikan). Disampaikan dalam Orasi Ilmiah Wisuda Ahli Madya Keperawatan Akper Kharisma Karawang tanggal 6 September 2007.
Allender, et all.  (1999). Community Health Nursing. Philladelphia: Lippincott.
Ayers, et all. (1998). Community – Based Nursing Care. Philladelphia: Mosby Years Books.
Clark, M. J. (1999).  Nursing in The Community. California: Appleton & Lange.
Departemen Kesehatan RI. (2004). Sistem Kesehatan Nasional. Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Departemen Kesehatan RI. (2004). Pedoman Perawatan Kesehatan di Rumah. Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Gilliss, C. L., et all.  (1989). Toward a Science of Family Nursing.California: Addison and Whalley.
Smith, M. C. (2001). Community Nursing Care. Philadelphia: Mosby Years Books.

Sumber : http://blogperawat.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar