KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 1 TAHUN 2002
TENTANG
PEDOMAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
RUMAH SAKIT DAERAH
NOMOR 1 TAHUN 2002
TENTANG
PEDOMAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
RUMAH SAKIT DAERAH
BAB IV
KOMITE MEDIK, STAF MEDIK FUNGSIONAL, KOMITE KEPERAWATAN, INSTALASI DAN SATUAN PENGAWAS INTERN
KOMITE MEDIK, STAF MEDIK FUNGSIONAL, KOMITE KEPERAWATAN, INSTALASI DAN SATUAN PENGAWAS INTERN
Bagian Ketiga
KOMITE PERAWATAN
KOMITE PERAWATAN
Pasal 9
1. Komite Keperawatan merupakan kelompok profesi perawat/bidan yang anggotanya terdiri dari perawat/bidan.
2. Komite Keperawatan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
3. Komite Keperawatan dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih oleh anggotanya.
4. Komite Keperawatan mempunyai tugas membantu Direktur menyusun standar keperawatan, pembinaan asuhan keperawatan, melaksanakan pembinaan etika profesi keperawatan.
5. Ketua Komite Keperawatan diangkat dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
1. Komite Keperawatan merupakan kelompok profesi perawat/bidan yang anggotanya terdiri dari perawat/bidan.
2. Komite Keperawatan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
3. Komite Keperawatan dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih oleh anggotanya.
4. Komite Keperawatan mempunyai tugas membantu Direktur menyusun standar keperawatan, pembinaan asuhan keperawatan, melaksanakan pembinaan etika profesi keperawatan.
5. Ketua Komite Keperawatan diangkat dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar