
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 24, 2012 |
NOMOR 8 TAHUN 2012
TENTANG
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja
Nasional perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia;
Mengingat:1.Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006
tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4637);
Menetapkan:PERATURAN PRESIDEN TENTANG KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah
kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan,
menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang
pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan
kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
2.Capaian
pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi
pengetahuan, sikap, ketrampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman
kerja.
3.Penyetaraan
adalah proses penyandingan dan pengintegrasian capaian pembelajaran yang
diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja.
4.Kualifikasi adalah penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam KKNI.
5.Pengalaman
kerja adalah pengalaman melakukan pekerjaan dalam bidang tertentu dan
jangka waktu tertentu secara intensif yang menghasilkan kompetensi.
6.Sertifikasi
kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang
dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional,
dan/atau Standar Khusus.
7.Sertifikat
kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga
sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah
menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia.
8.Profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi tertentu yang diakui oleh masyarakat.
JENJANG DAN PENYETARAAN
Pasal 2
(1)KKNI
terdiri atas 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari jenjang 1
(satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang 9 (sembilan)
sebagai jenjang tertinggi.
(2)Jenjang kualifikasi KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam jabatan operator;
b.jenjang 4 sampai dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis;
c.jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli.
(3)Setiap
jenjang kualifikasi pada KKNI mencakup nilai-nilai sesuai deskripsi
umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
(1)Capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan kerja dinyatakan dalam bentuk sertifikat.
(2)Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
(3)Ijazah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pengakuan atas
capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan.
(4)Sertifikat
kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk
pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan
atau pelatihan kerja.
(5)Capaian
pembelajaran yang diperoleh melalui pengalaman kerja dinyatakan dalam
bentuk keterangan yang dikeluarkan oleh tempat yang bersangkutan
bekerja.
a.lulusan pendidikan dasar setara dengan jenjang 1;
b.lulusan pendidikan menengah paling rendah setara dengan jenjang 2;
c.lulusan Diploma 1 paling rendah setara dengan jenjang 3;
d.lulusan Diploma 2 paling rendah setara dengan jenjang 4;
e.lulusan Diploma 3 paling rendah setara dengan jenjang 5;
f.lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah setara dengan jenjang 6;
g.lulusan Magister Terapan dan Magister paling rendah setara dengan jenjang 8;
h.lulusan Doktor Terapan dan Doktor setara dengan jenjang 9;i.lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 atau 8;
j.lulusan pendidikan spesialis setara dengan jenjang 8 atau 9.
(1)Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pelatihan kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI terdiri atas:
a.lulusan pelatihan kerja tingkat operator setara dengan jenjang 1, 2, dan 3;
b.lulusan pelatihan kerja tingkat teknisi/analis setara dengan jenjang 4, 5, dan 6;
c.lulusan pelatihan kerja tingkat ahli setara dengan jenjang 7, 8, dan 9.
(2)Penyetaraan
capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pelatihan kerja dengan
jenjang kualifikasi pada KKNI dilakukan dengan sertifikasi kompetensi.
(1)Penyetaraan
capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pengalaman kerja dengan
jenjang kualifikasi pada KKNI mempertimbangkan bidang dan lama
pengalaman kerja, tingkat pendidikan serta pelatihan kerja yang telah
diperoleh.
(2)Lama pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh masing-masing sektor atau subsektor.
(3)Penyetaraan
capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pengalaman kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sertifikasi
kompetensi.
(1)Pengakuan
dan penyetaraan kualifikasi pada KKNI dengan kerangka kualifikasi
negara lain atau sebaliknya, baik secara bilateral maupun multilateral
dilakukan atas dasar perjanjian kerja sama saling pengakuan yang diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Perjanjian
kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
oleh lembaga yang berwenang mengeluarkan notifikasi dan perjanjian kerja
sama saling pengakuan.
PENERAPAN KKNI
Pasal 9
(1)Penerapan
KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian
atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang
bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.
(2)Penerapan
KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengacu pada deskripsi jenjang kualifikasi KKNI sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
(3)Ketentuan
lebih lanjut mengenai penerapan KKNI diatur oleh Menteri yang
membidangi ketenagakerjaan dan Menteri yang membidangi pendidikan baik
secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya
masing-masing.
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
(1)Dengan
ditetapkannya Peraturan Presiden ini, penjenjangan kualifikasi
kompetensi pada sektor atau bidang profesi yang telah ada dilakukan
penyesuaian dengan mengacu pada Peraturan Presiden ini dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(2)Dalam
hal penjenjangan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
terikat oleh perjanjian internasional atau telah diatur dengan peraturan
perundangan-undangan yang lebih tinggi dilakukan harmonisasi dan/atau
konversi.
(3)Penyesuaian
penjenjangan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
harmonisasi dan/atau konversi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui forum konvensi yang diinisiasi oleh kementerian
yang membidangi ketenagakerjaan dan kementerian yang membidangi
pendidikan dengan melibatkan pemangku kepentingan.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 Januari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
pada tanggal 17 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2012
TANGGAL 17 Januari 2012
JENJANG | URAIAN KUALIFIKASI |
Deskripsi Umum | a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya.
c.Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta Deskripsi mendukung perdamaian dunia.
d.Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya.
e.Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain.
f.Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
|
1 | Mampu
melaksanakan tugas sederhana, terbatas, bersifat rutin, dengan
menggunakan alat, aturan, dan proses yang telah ditetapkan, serta di
bawah bimbingan, pengawasan, dan tanggung jawab atasannya. Memiliki pengetahuan faktual. Bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri dan tidak bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain. |
2 | Mampu
melaksanakan satu tugas spesifik, dengan menggunakan alat, dan
informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan
kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung
atasannya. Memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual bidang kerja yang spesifik, sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain. |
3 | Mampu
melaksanakan serangkaian tugas spesifik, dengan menerjemahkan informasi
dan menggunakan alat, berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja,
serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur,
yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak
langsung. Memiliki pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait dengan fakta bidang keahlian tertentu, sehingga mampu menyelesaikan berbagai masalah yang lazim dengan metode yang sesuai. Mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain. |
4 | Mampu menyelesaikan
tugas berlingkup luas dan kasus spesifik dengan menganalisis informasi
secara terbatas, memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang
baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang
terukur. Menguasai beberapa prinsip dasar bidang keahlian tertentu dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang kerjanya. Mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup terbatas, dan memiliki inisiatif. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain. |
5 | Mampu
menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas, memilih metode yang sesuai
dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis
data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang
terukur. Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. Mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara komprehensif. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok. |
6 | Mampu
mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta
mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi. Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi. |
7 | Mampu
merencanakan dan mengelola sumberdaya di bawah tanggung jawabnya, dan
mengevaluasi secara komprehensif kerjanya dengan memanfaatkan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni untuk menghasilkan langkah-langkah
pengembangan strategis organisasi. Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan monodisipliner. Mampu melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek yang berada di bawah tanggung jawab bidang keahliannya. |
8 | Mampu mengembangkan
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya atau
praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif
dan teruji. Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter atau multidisipliner. Mampu mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional. |
9 | Mampu
mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru di dalam
bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga
menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji. Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter, multi, dan transdisipliner. Mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar